Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) akan membacakan putusan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar pada Jumat 1 November mendatang. Putusan itu belum bisa disimpulkan karena masih mempertimbangkan temuan majelis.
Apakah dari temuan itu Akil melanggar prinsip pedoman perilaku hakim atau tidak. ""Prinsipnya dulu, putusan itu tergantung prinsip," kata Ketua MKH MK Harjono di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Prinsip yang dimaksud Harjono adalah 7 prinsip pedoman perilaku hakim kontistusi yang mesti ditaati. Sehingga 7 prinsip itu sejatinya tidak boleh dilanggar satu pun.
"Nanti kita-kita ini yang nilai, 7 prinsip itu tidak boleh dilanggar. Kalau satu dilanggar sebenarnya sudah melanggar kode etik, tapi dalam arti semua harus dijadikan satu secara komulatif," tegas Harjono.
Rencananya, pada Kamis 31 Oktober 2013, MK akan berkumpul untuk memutuskan pengganti Akil Mochtar. "Rencana ada tapi masih kita bahas lagi. Rencananya sih Kamis besok," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 Oktober kemarin.
Menurut Hamdan, pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru. Sebab hal itu membutuhkan waktu yang lama. Sementara MK membutuhkan ketua dalam waktu yang mendesak. "Makanya, kita percepat," tutur Hamdan. (Rmn/Ism)
Apakah dari temuan itu Akil melanggar prinsip pedoman perilaku hakim atau tidak. ""Prinsipnya dulu, putusan itu tergantung prinsip," kata Ketua MKH MK Harjono di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Prinsip yang dimaksud Harjono adalah 7 prinsip pedoman perilaku hakim kontistusi yang mesti ditaati. Sehingga 7 prinsip itu sejatinya tidak boleh dilanggar satu pun.
"Nanti kita-kita ini yang nilai, 7 prinsip itu tidak boleh dilanggar. Kalau satu dilanggar sebenarnya sudah melanggar kode etik, tapi dalam arti semua harus dijadikan satu secara komulatif," tegas Harjono.
Rencananya, pada Kamis 31 Oktober 2013, MK akan berkumpul untuk memutuskan pengganti Akil Mochtar. "Rencana ada tapi masih kita bahas lagi. Rencananya sih Kamis besok," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 Oktober kemarin.
Menurut Hamdan, pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru. Sebab hal itu membutuhkan waktu yang lama. Sementara MK membutuhkan ketua dalam waktu yang mendesak. "Makanya, kita percepat," tutur Hamdan. (Rmn/Ism)