Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan pembentukan Dewan Etik sebagai badan pengawas terhadap hakim-hakim konstitusi. Dewan etik itu nantinya akan terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai kredibilitas dan independen.
Karena itu MK membentuk panitia seleksi dewan etik yang terdiri dari 3 unsur.
"Siapa yang memilih ditentukan panselnya oleh MK yang terdiri dari 3 unsur," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Hamdan menjelaskan 3 anggota pansel dewan etik tersebut adalah mantan Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Agung Leica Marzuki, tokoh masyarakat Azyumardi Arza dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.
"Dalam waktu 30 hari ke depan pansel harus melaporkan hasilnya mengenai anggota dewan etik yang terpilih," kata Hamdan.
Perppu
Menanggapi tudingan pembentukan dewan etik sebagai bentuk perlawanan MK atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamdan menampiknya
"Bukan, ini bukan perlawanan terhadap Perppu," kata Hamdan.
Ia menjelaskan pembentukan dewan etik justru untuk mengisi kekosongan pengawasan sampai Majelis Kehormatan MK seperti yang diatur Perppu itu terbentuk. "Ini untuk mengisi kekosongan," imbuh Hamdan.
Menurutnya dewan etik bertugas untuk mengawasi hakim-hakim konstitusi dan memiliki wewenang untuk menerima laporan dan mencari informasi dari masyarakat terhadap adanya hakim yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik.
"Di MKH itu akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan," kata Hamdan. (Adi)
Karena itu MK membentuk panitia seleksi dewan etik yang terdiri dari 3 unsur.
"Siapa yang memilih ditentukan panselnya oleh MK yang terdiri dari 3 unsur," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Hamdan menjelaskan 3 anggota pansel dewan etik tersebut adalah mantan Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Agung Leica Marzuki, tokoh masyarakat Azyumardi Arza dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.
"Dalam waktu 30 hari ke depan pansel harus melaporkan hasilnya mengenai anggota dewan etik yang terpilih," kata Hamdan.
Perppu
Menanggapi tudingan pembentukan dewan etik sebagai bentuk perlawanan MK atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamdan menampiknya
"Bukan, ini bukan perlawanan terhadap Perppu," kata Hamdan.
Ia menjelaskan pembentukan dewan etik justru untuk mengisi kekosongan pengawasan sampai Majelis Kehormatan MK seperti yang diatur Perppu itu terbentuk. "Ini untuk mengisi kekosongan," imbuh Hamdan.
Menurutnya dewan etik bertugas untuk mengawasi hakim-hakim konstitusi dan memiliki wewenang untuk menerima laporan dan mencari informasi dari masyarakat terhadap adanya hakim yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik.
"Di MKH itu akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan," kata Hamdan. (Adi)