Meski Cerai, Harta Eks Istri Kedua Pejabat BC Heru Tetap Diblokir

Meski pernikahan pegawai Bea Cukai Heru Sulistyono dan Widyawati telah berstatus cerai, namun harta hasil kejahatan tetap diblokir.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Nov 2013, 02:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2013, 02:36 WIB
cuci-uang-ilus130226d.jpg
Meski pernikahan pegawai Bea Cukai Heru Sulistyono dan Widyawati telah berstatus cerai, namun aset berupa tanah dan bangunan yang diblokir penyidik Bareskrim Polri tetap diproses secara hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, dari dokument yang didapat penyidik, hubungan Heru dan Widyawati sudah bercerai. Namun kepemilikan harta kedua orang itu tetap ditelusuri dalam kasus dugaan suap ekspor-impor.

"Ini memang ada dokumen bahwa saudara WW (Widyawati) ini sudah cerai dengan saudara HS (Heru Sulistyono). Yang cerai itu kan hubungan perkawinan, suami istri. Harta tetap kami telusuri," kata Arief di kantornya Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ia menegaskan, harta yang didapat oleh Heru dan sebagian atas nama Widyawati merupakan hasil kejahatan, dan hubungan status perceraian dengan harta tidak dapat disamakan.

"Selama itu (harta) berasal dari hasil kejahatan, maka tidak bisa diceraikan kalau harta," jelas Arief.

Penyidik telah memblokir aset milik tersangka Heru berupa tanah, bangunan dan ruko di 8 lokasi. Dari beberapa aset tersebut dimiliki atas nama Widyawati, mantan istri kedua Heru.

Dengan adanya pengalihan aset dan harta milik Heru kepada Widyawati, tak pelak penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Karena pihak-pihak yang menerima pengalihan, membantu atau menyamarkan aset-aset kemungkinan besar terkena pasal itu," ujar Arief.

8 Aset yang diblokir tersebut yakni tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Lengkong Gudang Serpong, tanah dan bangunan seluas 709 m2 di Pondok Jagung Serpong, dan ruko seluas 41 m2 di Lengkong Wetan Serpong.

5 Bangunan lagi berada di developer PT BSD atas nama Widyawati, yaitu tanah dan bangunan seluas 160 dan 90 m2 di sektor V, tanah dan bangunan 75 m2 dan ruko 225 m2 di Perum Sutera Renata, ruko di Jl Taman Makam Pahlawan, dan di Puspita Loka di Jl Lantana Serpong.

"Kami juga memblokir STNK mobil BMW Z4 atas nama WW," urai Arief. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya