Polisi menetapkan Z (31), paman bayi A usia 9 bulan menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakannya itu. Z yang tinggal hanya 15 meter dari rumah korban, melakukan tindakan bejat tersebut berulang-ulang.
"Dari keterangan hasil visum dan ada luka lama dan baru. Dan bisa jadi lebih dari sekali ada hubungan seksual," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kahar, Selasa (5/11/2013).
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil forensik dari RS Polri. "Hasil forensik jelas ada kekerasan seksual," jelas Mulyadi.
Kini polisi juga masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan oleh adik kandung dari ayah korban. "Modusnya sendiri masih didalami, dan hingga saat ini tidak ada laporan," kata Mulyadi.
Kini tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (Mvi)
"Dari keterangan hasil visum dan ada luka lama dan baru. Dan bisa jadi lebih dari sekali ada hubungan seksual," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kahar, Selasa (5/11/2013).
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil forensik dari RS Polri. "Hasil forensik jelas ada kekerasan seksual," jelas Mulyadi.
Kini polisi juga masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan oleh adik kandung dari ayah korban. "Modusnya sendiri masih didalami, dan hingga saat ini tidak ada laporan," kata Mulyadi.
Kini tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (Mvi)