Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Hambalang

Pembacaan surat dakwaan Jaksa terhadap Deddy Kusdinar rencananya akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Nov 2013, 06:09 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 06:09 WIB
deddy-kusdinar-131106c.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2013). Sidang itu dengan tedakwa Deddy Kusdinar.

Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deddy yang juga merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini rencana akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

"Iya sidang perdananya DK (Deddy Kusdinar) Kamis ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Rudi Alfonso, pihaknya telah menerima salinan surat dakwaan kliennya yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan nantinya. Menurut Rudy, dalam dakwaan itu kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan KPK kepadanya.

Deddy Kusdinar merupakan tersangka pertama pada perkara dugaan korupsi Hambalang. Oleh KPK, Deddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalan.

Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Deddy, pada perkara proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut KPK juga sudah menetapkan 4 orang lainnya. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua KSO Proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor, serta yang paling baru adalah Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. (Gen/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya