Berkas perkara 2 tersangka Wawan dan Ade dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian. Keduanya pun segera diseret ke persidangan.
"Iya sudah, P21 tertanggal hari ini," kata Koswara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ia menjelaskan atas perbuatannya, kedua tersangka segera diseret ke muka persidangan dalam waktu dekat setelah pelimpahan tahap 2. Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Bandung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 8 Nopember 2013.
"Rencananya (tahap 2) katanya besok dari Polres Bandung akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandung," ungkap dia
Kedua tersangka tersebut yang merupakan paman dan keponakan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 soal pencurian dan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Ali)
"Iya sudah, P21 tertanggal hari ini," kata Koswara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ia menjelaskan atas perbuatannya, kedua tersangka segera diseret ke muka persidangan dalam waktu dekat setelah pelimpahan tahap 2. Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Bandung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 8 Nopember 2013.
"Rencananya (tahap 2) katanya besok dari Polres Bandung akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandung," ungkap dia
Kedua tersangka tersebut yang merupakan paman dan keponakan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 soal pencurian dan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Ali)