Polisi Tahan 10 Orang yang Diduga Terlibat Rusuh di MK

Sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang saat sidang siang tadi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Nov 2013, 19:48 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 19:48 WIB
perusuh-mk-131114c.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian saat terjadi kericuhan pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 siang tadi. Kini, Polres Jakarta Pusat kembali menahan 6 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan itu.

Dengan demikian, total pelaku yang ditahan kini berjumlah 10 orang. "Jadi semua sudah 10 orang," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi AR Yoyol di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Pantauan Liputan6.com, keenam orang yang diduga sebagai pelaku kericuhan itu dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat pada pukul 18.20 WIB. Keenamnya menumpang dua toyota avanza dan dikawal oleh Kasatreskirim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan serta beberapa orang anggota reserse.

Keenam orang tersebut langsung digiring ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat. Walau telah menahan 10 orang, Yoyol mengaku belum menentukan status mereka dalam kasus ini.

"Nanti ya, masih kita periksa secara intensif," pungkas Yoyol.

Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU. Seketika itu, sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang.

Beruntung tidak ada yang terluka. 8 Majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim segera dievakuasi oleh para satpam. Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti. (Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya