Ruang Sidang MK Diacak-acak, Patrialis: Ini Penghinaan Pengadilan

Patrialis menilai kejadian yang memalukan muka peradilan itu harus menjadi pelajaran berharga.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Nov 2013, 21:01 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 21:01 WIB
sidang-mk-131114c.jpg
Sidang pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku berlangsung ricuh. Tak hanya mencaci maki, perusuh juga merusak beberapa fasilitas sidang.

Menurut Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, kericuhan yang diduga dilakukan salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Patrialis menilai kejadian yang memalukan muka peradilan itu harus menjadi pelajaran berharga. Apalagi kejadian itu terjaid bukan karena berkaitan dengan persoalan kredibilitas MK.

"Tapi ini persoalan perilaku sebagian masyarakat yang tidak siap kalah dan tidak siap menang dalam pemilihan kepala daerah," ujar Patrialis.

"Sebab putusan yang dibacakan MK tadi itu bukan putusan pendapat MK, tetapi putusan mengukuhkan keputusan KPU Maluku terhadap perhitungan suara ulang. Jadi mereka menang atau kalah bukan urusan MK, tetapi persoalan kalah itu karena mereka memang sudah kalah di daerah waktu Pilkada," kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK siang tadi. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Bahkan, sebuah mikrofon juga melayang ke arah meja majelis hakim. Beruntung tidak ada yang luka dari 8 majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim dan segera dievakuasi oleh para satpam.

Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang diduga menjadi provokator. Guna pengembangan penyelidikan, polisi pun memeriksa rekaman CCTV yang ada di ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung MK. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya