Komisi Yudisial (KY) akan terus memburu hakim-hakim yang melakukan tindak asusila. Selain hakim Vica Natalia yang terlibat perselingkuhan, KY tengah menguntit hakim yang gemar melakukan tindak asusila.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman mengatakan, semua hakim yang melanggar tindakan asusila akan diproses. Seperti, Ramlan Comel yang diduga suka memesan penari striptis, kini tengah diperiksa di Komisi Yudisial. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini diduga sering memesan penari panas yang uangnya dari aliran dana korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
"Ramlan Comel sedang diproses KY," kata dia singkat dalam diskusi bertajuk "Wibawa MK Terjun Bebas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Berdasarkan catatan KY, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 25 hakim terkait perbuatan yang melanggar norma asusila.
"Adapun hakim-hakim yang diproses ada berasal dari laporan masyarakat dan juga laporan suaminya sendiri seperti hakim Vica," jelas Taufiqurrohman.
Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menangani perkara korupsi dana bansos Pemerintahan Kota Bandung, menyebut mantan Wakil Panitera PN Bandung, Ramlan Comel ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
Dalam persidangan di Tipikor Bandung, Ramlan membantah telah menerima uang dari Setyabudi dan memesan penari striptis. Kepada majelis hakim, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan ternyata malah dibawa ke tempat karaoke. (Mvi)
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman mengatakan, semua hakim yang melanggar tindakan asusila akan diproses. Seperti, Ramlan Comel yang diduga suka memesan penari striptis, kini tengah diperiksa di Komisi Yudisial. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini diduga sering memesan penari panas yang uangnya dari aliran dana korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
"Ramlan Comel sedang diproses KY," kata dia singkat dalam diskusi bertajuk "Wibawa MK Terjun Bebas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Berdasarkan catatan KY, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 25 hakim terkait perbuatan yang melanggar norma asusila.
"Adapun hakim-hakim yang diproses ada berasal dari laporan masyarakat dan juga laporan suaminya sendiri seperti hakim Vica," jelas Taufiqurrohman.
Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menangani perkara korupsi dana bansos Pemerintahan Kota Bandung, menyebut mantan Wakil Panitera PN Bandung, Ramlan Comel ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
Dalam persidangan di Tipikor Bandung, Ramlan membantah telah menerima uang dari Setyabudi dan memesan penari striptis. Kepada majelis hakim, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan ternyata malah dibawa ke tempat karaoke. (Mvi)