Baru Dibahas, Perppu MK Langsung Ditolak 3 Fraksi DPR

Komisi III DPR akhirnya mengundang pemerintah untuk menjelaskan alasan keluarnya Perppu tentang MK.

oleh Riski Adam diperbarui 26 Nov 2013, 23:18 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 23:18 WIB
rapat-paripurna-dpr-130617c.jpg
Komisi III DPR akhirnya mengundang pemerintah untuk menjelaskan alasan keluarnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam proses pembahasannya, sebanyak 3 fraksi menyatakan menolak atas terbitnya Perppu No 1 Tahun 2013 untuk dijadikan undang-undang, yakni PDIP, Hanura, dan Gerindra.

Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli yang memimpin rapat pembahasan mengenai Perppu MK bersama dengan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Abubakar menjelaskan, rapat kali ini untuk meminta keterangan terkait dikeluatkannya Perppu tersebut.

"Kita meminta keterangan-keterangan latar belakang kenapa pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya Menkum HAM," kata Pieter Zulkifli sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, Perppu MK sangat diperlukan mengingat kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pilkada di daerah yang kini masih ditangani KPK belum tuntas. "Kalau MK terancam tidak baik, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tepat. Tidak ada alasan anggota DPR yang mempolitisir Perppu MK," terangnya.

Namun dalam proses pembahasannya, beberapa fraksi yang menilai bahwa Perppu MK tidak lagi mendesak.

"Kami tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dari tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK karena kelembagaan dalam institusi tersebut tetap berjalan. Terbukti dengan sidang yang masih berlanjut keesokan paginya setelah Akil Mochtar tertangkap tangan, oleh karena itu kami menolak Perppu ini," ujar Anggota Komisi III FPDIP, Sugianto Sabran saat membacakan pandangan fraksinya.

Sementara itu pandangan Fraksi Gerindra disampaikan oleh Desmond J Mahesa yang juga menolak pembahasan Perppu MK. Menurutnya materi mengenai panel ahli yang terdapat dalam Perppu MK terlalu jauh dari substansi.

"Ini terlalu jauh karena panel ahli posisinya di atas segalanya, sehingga kami menolak Perppu ini menjadi undang-undang," tutur Desmond.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi Hanura melalui Ketua Fraksinya Sarifuddin Sudding. Menurutnya pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan RUU sehingga tidak serta-merta dapat menjadi undang-undang.

"Esensi dari Perppu ini tidak membahas pasal per pasal. Jangan sampai ini diumbar dan melebar ke mana-mana. Kami berpikir bahwa Perppu ini bersifat anti-demokrasi karena merupakan keputusan sepihak yang diambil oleh pemerintah. Oleh karenanya kami menolak pembahasan Perppu ini," papar Sudding.

Fraksi yang secara langsung menerima pembahasan Perppu adalah F-Demokrat dan F-PAN. Menurut kedua fraksi tersebut, Perppu MK diambil karena kegentingan yang memaksa atas jatuhnya wibawa MK sebagai lembaga hukum tertinggi.

Adapun fraksi yang belum menentukan sikap secara tegas adalah F-Golkar, F-PPP, dan F-PKS. Ketiganya meminta waktu untuk membahasnya di internal fraksi sebelum menentukan sikap, sementara F-PKB absen dalam raker kali ini.

"Fraksi PKS bisa menerima penjelasan pemerintah terkait terbitnya  Perppu. meminta waktu agar diberi kesempatan untuk membahas  sejumlah substansi karena ada beberapa point yang dikritisi," kata anggota Fraksi PKS Nasir Jamil.

Raker yang dipimpin Pieter Zulkifli tersebut berakhir dengan keputusan untuk membahas kembali di masing-masing fraksi. Batas penentuan sikap dari masing-masing fraksi adalah pada akhir masa persidangan kedua kali ini.

"Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak Perppu ini, tapi karena pandangan fraksi yang demikian sehingga masing-masing fraksi diminta untuk membahas di internal fraksi. Batasnya adalah pada tanggal 20 Desember 2013 nanti, kembali, bisa berubah, saya harapkan lagi dirapatkan lagi tanggal 20 Desember lalu dibawa ke paripurna," ujar Pieter usai rapat. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya