Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine dan istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Pantauan Liputan6.com, Alinda tiba di sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menuju ke toilet KPK yang terletak di sebelah kanan sebelum akhirnya menuju ruang steril. Dia pun tak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil A Farid Asyari dari pihak swasta.
Dalam kasus penanganan Pilkada Lebak, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Selain Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Wawan disangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (Mvi/Ism)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine dan istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dengan tersangka adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Pantauan Liputan6.com, Alinda tiba di sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menuju ke toilet KPK yang terletak di sebelah kanan sebelum akhirnya menuju ruang steril. Dia pun tak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil A Farid Asyari dari pihak swasta.
Dalam kasus penanganan Pilkada Lebak, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Selain Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Wawan disangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (Mvi/Ism)