Denda Penerobos Busway Bikin <i>Lemes...</i>

Berbagai reaksi muncul dari penerobos busway yang disidang. Dari merasa lemas, memelas sampai memprotes hakim.

oleh Riz diperbarui 30 Nov 2013, 00:01 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2013, 00:01 WIB
sidang-busway-131129c.jpg

Lemes... Hal itu yang dirasakan seorang tukang ojek bernama Heri. Pria berusia 41 tahun itu harus membayar denda yang nilainya cukup mahal bagi dirinya. Besar dendanya Rp 500 ribu.

Denda itu harus Heri bayar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat 29 November 2013. `Pil pahit` itu harus ia terima lantaran menerobos jalur bus Transjakarta atau biasa disebut busway.

Heri mengaku pasrah saat hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu padanya. Pria paruh baya itu pun mengaku kapok! "Lemes sudah... Mau bagaimana lagi, Rp 500 ribu. Ya motong-motong uang dapur dah. Sudah nggak lagi-lagi dah," ungkap Heri dengan wajah lemas.

Warga Jalan Otista 3 RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jaktim itu mengaku melanggar sterilisasi busway pada 14 November 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otista. "Lagi macet memang. Biasanya nggak pernah lewat situ," lanjutnya.

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu tidak bisa berkutik saat petugas memberhentikan dan menilangnya di busway. Ketika itu pula, dia sudah berpikir untuk menyisihkan uang hasil mengojeknya guna membayar denda. "Dari kena itu saya sudah mikir pasti kena Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," ucap Heri.

Untuk bisa membayar denda Rp 500 ribu, Heri mesti menyisihkan uang setiap hari. Dari tanggal 14-28 November, ia mengumpulkan mulai Rp 10-20 ribu dari hasil jasa ojek Rp 100 ribu per hari, hingga pada akhirnya terkumpul Rp 500 ribu.

Beda lagi halnya dengan denda yang harus dibayar Novi. Perempuan berumur 21 tahun itu membayar denda Rp 200 ribu setelah memelas dengan menangis di depan hakim. "Habis nggak punya duit belum gajian. Pasang muka melas, ya modus-modusan saja," ujar Novi di PN Jaktim.

Novi ditilang pada 13 November 2013. Kala itu, Novi menuju tempat kerjanya di kawasan Gajahmada dari kediamannya di Cilangkap. Nahas, saat sampai di Jalan Otto Iskandardinata, dirinya menerobos busway dan ditilang.

"Minta keringanan, kan sudah ada undang-undangnya. Ya sudah Rp 200 ribu kata hakimnya gitu. Saya nggak mau, kalau Rp 150 ribu boleh, saya gituin aja. Tapi nggak boleh, ya sudah," imbuh pengawai swasta di salah satu hotel di Jakarta Barat (Jakbar).

[Baca juga: Begini Cara Hadiri Sidang Tilang Busway]

Pelanggar Protes


Tindakan 'berani' dilakukan seorang warga bernama Nurmahudin. Lelaki 43 tahun itu memprotes denda Rp 500 ribu yang diputuskan hakim PN Jaktim, karena merasa saat itu aturan baru belum berlaku. 

Memang denda Rp 500 ribu bagi pengendara mobil dan motor baru diberlakukan mulai tanggal 25 November 2013. Hal ini berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para penerobos busway diancam hukuman maksimal kurungan 2 bulan atau denda dengan ketentuan maksimal Rp 500 ribu.

Sementara Nurmahudin ditilang pada 29 Oktober 2013. Dia menerobos busway di Jalan Raya Otto Iskandar Dinata menuju Senen. Karenanya, pria itu meminta keringanan dan akhirnya nominal dendanya dikurangi menjadi Rp 300 ribu.

"Kok kena Rp 500 ribu, kan tanggal ini sosialisasi saja belum. Hakim bilang, 'Ya sudah, bilang saja minta keringanan. Ya sudah Rp 300 ribu," kata Nur menirukan perkataan hakim di PN Jaktim.

Merasa belum puas, Nurmahudin terus mendesak hakim untuk menurunkan angka denda itu. Namun, usaha itu gagal. Hakim memutuskan karyawan swasta itu harus membayar denda Rp 300 ribu. "Nggak bisa kurang lagi, saya tanya gitu. Hakim bilang ini sudah limit," imbuh Nur.

[Baca juga: Terobos Busway Sebelum Aturan Baru Tetap Didenda Rp 500 Ribu] 

Sidang yang digelar pelanggar lalu lintas, termasuk penerobos busway di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pun berlangsung ricuh. Sekitar 100 pelanggar lalu lintas 'menyerbu' ketua majelis hakim karena menolak divonis dengan denda yang mereka anggap memberatkan.

Halangi Bus Transjakarta

Kalau Budi, beda lagi ceritanya. Pengendara roda empat itu dikenai denda Rp 300 ribu. Bukan karena menerobos busway, tetapi menghalangi bus massal berbahan bakar gas itu di lampu merah pada 15 November, sebelum tanggal 25, waktu diberlakukannya denda Rp 500 ribu.

Awalnya hakim PN Jaktim menjatuhkan denda Rp 500 ribu. Tapi Pegawai swasta itu meminta keringanan pada hakim saat sidang. "Itu tanggal 15 November. Saya nggak masuk jalur busway. Saya halangin bus pas di lampu merah depan Polsek Jatinegara," kata Budi di PN Jaktim.

Mendengar alasan itu, Hakim Matra mengabulkan permohonan keringanan yang diajukan Budi. Alhasil, Budi membayar Rp 300 ribu. "Akhirnya cuma bayar Rp 300 ribu," ujar Budi.

[Baca juga: Calo Tak Berani Urus Tilang Penerobos Busway]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, sejak denda tersebut diterapkan, tercatat sudah ada ribuan pelanggaran yang dikantongi polisi.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto di Jakarta, Jumat 29 November 2013.

Rikwanto menjelaskan, para pelanggar yang ditilang langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah. Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan.

"Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," tandas Rikwanto.

Aturan denda Rp 500 ribu sebagai upaya sterilisasi busway ini masih belum diterima sejumlah pengguna jalan. Salah satunya salah Arif, pengendara roda 4 yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat 29 November 2013. Menurut dia, tidak salah masuk busway jika jalan di jalur biasa macet parah.

"Ya kalau begini, tidak salah kan kita masuk jalur busway. Ya ini saya saja dari Pemuda kemari sudah makan waktu 1 jam," ujar Arief kesal.

Tapi bila sudah ditilang karena melanggar busway, tak ada gunanya lagi marah-marah. Percuma juga protes. Tetap saja dikenakan denda. Intinya, tetap harus tertib tak menyerobot masuk busway. Itu satu-satunya cara terbebas dari denda Rp 500 ribu. Setuju? (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya