Jaksa Agung Basrief Arief memperintahkan kepada pejabat eselon I dan eselon II untuk melaksanakan aturan yang telah direkomendasikan. Aturan itu merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung yang digelar selama 4 hari di Cianjur, Jawa Barat dari 25-29 November 2013.
Dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (30/11/2013) untuk bidang pembinaan, diharapkan jajaran Jaksa Agung Muda Pembinaan segera mengelola barang rampasan agar dilakukan koordinasi antara bidang pembinaan dan bidang teknis lain sehingga penyelesaiannya tepat waktu dan sesuai standar akuntansi serta mendorong percepatan pembentukan pusat pengelolaan aset (PPA).
"Implementasi data base kepegawaian untuk kepentingan promosi dan mutasi serta kepangkatan yang bebas dari gratifikasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Lalu di bidang Intelijen, di bawah Komando Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief meminta untuk mempercepat revisi Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-552/A/JA/10/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial, disesuaikan dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada bidang tindak Pidum, agat berkoordinasi dan kerjasama dengan badiklat untuk penyelenggaraan pelatihan memerintahkan kajati/kajari/kacabjari untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan penyidik, bawaslu/panwaslu dan pengadilan," jelas dia.
Pada bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus), Basrief meminta Bidang Tindak Pidana Khusus perlu diterbitkan keputusan Jaksa Agung yang menentukan perkara tindak pidana perikanan ditangani bidang pidum sedangkan perkara tindak pidana perpajakan ditangani bidang Pidsus.
"Optimalisasi pemanfaatan Monitoring Center (MC) dan pelacakan aset yang berkoordinasi dengan bidang intelijen," ungkap dia.
Dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di bawah kendali Jaksa Agung Muda Perdatun agar mampu melaksanakan validasi dan sinkronisasi data antar 3 bidang yakni bidang Perdatun, Pidsus, dan Pembinaan. Serta solusi penyelesaian permasalahan berkaitan pembayaran uang pengganti atas putusan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
"Selain itu mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2014 baik Legislatif, dan Eksekutif, dengan mempersiapkan dan meningkatkan pengetahuan jaksa pengacara negara bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan untuk penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu 2014," ucap Basrief.
Pada bidang Pengawasan di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan, Badrief meminta agar segera menerbitkan Juklak dan Juknis pelaksanaan audit dan review laporan keuangan kejaksaan sebagai landasan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan serta pengalokasian anggaran.
"Mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan program penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kejaksaan RI oleh pimpinan setiap satuan kerja serta ketersediaan anggaran dan segera menerbitkan juklak dan juknis sebagai tindak lanjut pencanangan zona integritas bebas KKN di lingkungan Kejaksaan RI," pinta dia.
Â
Sedangkan di Badan Diklat Kejaksaan RI perlunya penguatan peran sentra diklat di beberapa daerah, seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. (Ali)
Dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (30/11/2013) untuk bidang pembinaan, diharapkan jajaran Jaksa Agung Muda Pembinaan segera mengelola barang rampasan agar dilakukan koordinasi antara bidang pembinaan dan bidang teknis lain sehingga penyelesaiannya tepat waktu dan sesuai standar akuntansi serta mendorong percepatan pembentukan pusat pengelolaan aset (PPA).
"Implementasi data base kepegawaian untuk kepentingan promosi dan mutasi serta kepangkatan yang bebas dari gratifikasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Lalu di bidang Intelijen, di bawah Komando Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief meminta untuk mempercepat revisi Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-552/A/JA/10/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial, disesuaikan dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada bidang tindak Pidum, agat berkoordinasi dan kerjasama dengan badiklat untuk penyelenggaraan pelatihan memerintahkan kajati/kajari/kacabjari untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan penyidik, bawaslu/panwaslu dan pengadilan," jelas dia.
Pada bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus), Basrief meminta Bidang Tindak Pidana Khusus perlu diterbitkan keputusan Jaksa Agung yang menentukan perkara tindak pidana perikanan ditangani bidang pidum sedangkan perkara tindak pidana perpajakan ditangani bidang Pidsus.
"Optimalisasi pemanfaatan Monitoring Center (MC) dan pelacakan aset yang berkoordinasi dengan bidang intelijen," ungkap dia.
Dalam bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di bawah kendali Jaksa Agung Muda Perdatun agar mampu melaksanakan validasi dan sinkronisasi data antar 3 bidang yakni bidang Perdatun, Pidsus, dan Pembinaan. Serta solusi penyelesaian permasalahan berkaitan pembayaran uang pengganti atas putusan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
"Selain itu mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2014 baik Legislatif, dan Eksekutif, dengan mempersiapkan dan meningkatkan pengetahuan jaksa pengacara negara bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan untuk penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu 2014," ucap Basrief.
Pada bidang Pengawasan di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan, Badrief meminta agar segera menerbitkan Juklak dan Juknis pelaksanaan audit dan review laporan keuangan kejaksaan sebagai landasan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan serta pengalokasian anggaran.
"Mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan program penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kejaksaan RI oleh pimpinan setiap satuan kerja serta ketersediaan anggaran dan segera menerbitkan juklak dan juknis sebagai tindak lanjut pencanangan zona integritas bebas KKN di lingkungan Kejaksaan RI," pinta dia.
Â
Sedangkan di Badan Diklat Kejaksaan RI perlunya penguatan peran sentra diklat di beberapa daerah, seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. (Ali)