Hadapi Vonis, Luthfi Hasan: Saya Akan Terus Membela Diri

Meski siap, Luthfi tak akan tinggal diam. Apapun yang terjadi, pria berkumis itu bakal terus membela diri lewat pengajuan bandingnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Des 2013, 16:52 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 16:52 WIB
luthfi-jaksa-131127c.jpg
Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menghadapi vonis majelis hakim. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku siap mendengarkan vonisnya.

Meski siap, Luthfi tak akan tinggal diam. Apapun yang terjadi, pria berkumis itu bakal terus membela diri lewat pengajuan bandingnya.

"Saya akan terus membela diri melalui prosedur hukum yang tersedia di depan saya. Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya kan masih ada tahap hukum berikutnya," kata Luthfi sebelum sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut Luthfi, prosedur hukum pada tingkat banding itu untuk menunjukkan bahwa dia tidak bersalah. "Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut jaksa," tuturnya.

Luthfi juga mengatakan, bahwa keluarga maupun kerabat tidak turut mendampinginya dalam sidang vonis ini. Namun Luthfi mengaku, dirinya bisa menerima vonis hakim meski hanya seorang diri.

"Saya lebih senang menyelesaikan masalah ini sendiri. Saya tidak ingin melibatkan keluarga, melibatkan struktur, dan teman-teman. Biar saya sendiri. Tapi semuanya ada (dukungan)," pungkas Luthfi.

Luthfi yang didakwa terlibat dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk dugaan pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Total, Luthfi dituntut 18 tahun penjara untuk 2 kasus itu. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya