Tanpa KPK, Timwas Tetap Gelar Rapat Pengembalian Aset Century

"Pertemuan akan dijadwalkan kembali pada minggu berikut," kata Ketua Timwas Century Pramono Anung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Des 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 11 Des 2013, 15:55 WIB
pramono-anung130430c.jpg
Timwas Century DPR menggelar rapat untuk membahas pengembalian aset. Rapat tersebut berlangsung tanpa dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini rapat tanpa KPK. KPK secara resmi sudah menyampaikan ketidakhadirannya karena sedang ada acara hari antikorupsi. Pimpinan sadar akan hal itu dan akan dijadwalkan kembali minggu berikut," ujar Ketua Timwas Century Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Pramono menjelaskan, rapat beragendakan tentang cara mengembalikan aset Century yang hilang. Salah satunya yang akan dibahas ialah pengembalian aset akibat tindak pidana pencucian uang.

Rapat ini dihadiri Kapolri Jenderal Sutarman, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Saat ini, aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan.

Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dan Hongkong serta Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun.

Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment.

Ada pun aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk mengembalikan aset itu, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya