Tahanan Kabur, Anggota Polsek Kebon Jeruk Dibebastugaskan

Karena kelalaiannya itu, SY dibebastugaskan untuk sementara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2013, 20:46 WIB
Diterbitkan 11 Des 2013, 20:46 WIB
tahanan-kabur130121c.jpg
SY, anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga lalai hingga membuat seorang tahanan polsek tersebut kabur. Karena kelalaiannya itu, SY dibebastugaskan untuk sementara.

"Anggota itu sedang menjalani pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Fadil Imran ketika dihubungi, Rabu (11/12/2013).

Fadil menambahkan, kini kasus kelalaian SY dibawa ke Propam Polres Metro Jakarta Barat. Jika hasilnya menunjukkan SY bersalah dan terbukti lalai dalam melakukan tugasnya, dia bakal terancam ditunda kenaikan pangkat. "Nanti akan disidang disiplin dulu, kalau terbukti akan ada penundaan kenaikan pangkat," tambah M Fadil.

AE (40) seorang tahanan kabur dari sel Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi jelang salat Jumat pada 6 Desember 2013 sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu petugas penjaga sel bernama SY yang hendak berangkat salat dan didatangi tamu besuk tahanan yang merupakan istri  AE.

Istri AE hanya menitipkan makanan dan langsung pergi. SY lantas mengirimkan makanan itu ke sel tahanan AE. Namun, di saat yang bersamaan ada seorang pelapor mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Karena terburu-buru ingin melayani pelapor, SY lupa mengunci kembali pintu sel tahanan. Saat itulah AE mengambil kesempatan untuk kabur, sementara SY berada di dalam ruang SPK yang tertutup. Saat ini, polisi terus memburu AE yang merupakan tahanan kasus narkotika yang diancam hukuman 15 tahun penjara. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya