Kajari Praya NTB yang Dibekuk KPK Berkarir Mulus

SUB dikenal memiliki rekam jejak yang baik selama mengabdi sebagai jaksa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Des 2013, 18:25 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 18:25 WIB
kpk-tangkap-jaksa-8-131215c.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, terlibat kasus dugaan suap pengurusan kasus pemalsuan dokumen di Lombok Tengah, NTB. Hal ini sangat disayangkan karena Subri dikenal memiliki rekam jejak yang baik selama mengabdi sebagai jaksa.

"Sejauh yang diketahui track record baik, dalam arti sebelum penangkapan belum pernah terkena hukuman disiplin. Kemudian kinerjanya juga baik," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adjat Sudrajat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).

Adjat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri bertugas di Kejaksaan Agung sebagai anggota Satgas. Karena kinerjanya cukup baik, Subri akhirnya dipromosikan.

"Setelah pernah di gedung bundar (pidana khusus) sebagai anggota Satgas. Lalu dipromosikan jadi Kepala Bagian Tata Usaha di Jambi," lanjut Adjat.

Karier Subri terus menanjak. Dianggap berprestasi, Subri lalu diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Praya. "Setelah itu baru diangkat menjadi Kajari. Dan, ini pertama kali dia menjadi Kajari," tandasnya.

Subri ditangkap KPK di sebuah kamar hotel di Pantai Senggigi, Lombok Tengah, NTB pada Sabtu sekitar pukul 19.15 WITA. Saat ditangkap, SUB sedang bersam LAR yang diduga sedang melakukan transaksi.

Dari penangkapan itu, KPK menyita 164 lembar dolar Amerika Serikat dengan total US$16.400 setara Rp 196 juta. Dan ratusan lembar rupiah dengan berbagai pecahan totalnya Rp 23 juta yang disimpan dalam 2 tas kecil.

Keduanya kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Subri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a,b pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan LAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a,b pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya