Kematian `Copywriter` Mita Diran, DPR: Perusahaan Bisa Dituntut

Djamal menduga Mita dipaksa lembur oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tidak diperbolehkan seorang karyawan tak mendapat hak istirahat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Des 2013, 16:25 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 16:25 WIB
mita-diraan-131216b.jpg
Mita Diran (27), seorang karyawan agensi periklanan Young and Rubicam atau Y&R, meninggal dunia diduga akibat ekstra selama 30 jam nonstop. Kejadian ini membuat sejumlah pihak terkejut termasuk anggota Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja, Djamal Aziz. Menurutnya keluarga korban bisa menuntut perusahaan tempat Mita bekerja.

"Kok bisa kerja 30 jam nggak ada istirahat? Itu artinya tidak ada tidur. Sehari cuma 24 jam gimana bisa kerja 30 jam. Perusahaan harus dituntut ini," ujar Djamal Aziz di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Djamal menduga Mita dipaksa lembur oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia menegaskan tidak diperbolehkan seorang karyawan tak mendapat haknya untuk istirahat.

"Karyawan itu butuh istirahat lebih dari 8 jam. Kalau kerja 30 jam istirahatnya kurang dari 8 jam dan itu tidak boleh. Kalau kerja 2 hari nonstop, harusnya diberi libur 1 hari di hari ke 3," jelas politisi Hanura itu.

Mita Diran tersebut bekerja tak kenal waktu selama tiga hari tanpa tidur. Hal itu diketahui dari twitter terakhir yang ditulisnya pada pukul 05:47 PM Sabtu 14 Desember 2013.

Twitter terakhir Mita Diran tersebut berbunyi:

"30 hours of working and still going strooong," tulis Mita melalui akun Twitternya, @mitdoq. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya