Mita Diran (27) seorang copywriter di perusahaan Y&R (Young and Rubicam) meninggal dunia setelah bekerja 30 jam nonstop. Meski demikian, belum diketahui apakah Mita bekerja atas kemauannya sendiri atau dipaksa perusahaannya.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, kasus kematian Mita harus diusut dan dicari tahu apa yang menyebabkan dia bekerja lebih dari kurun waktu itu.
"Ini (penyebab kematian) pasti harus dicari tahu Apakah kerjanya karena sukarela atau pemaksaan?" ujar Poempida kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Apabila karena sukarela bekerja, lanjut Poempida, tidak ada yang dapat disalahkan kecuali yang bersangkutan. "Namun apabila ada pemaksaan, maka oknum yang memaksa dapat dikenakan pidana involuntary manslaughter, pembunuhan yang tidak direncanakan," ungkapnya.
Politisi Golkar itu pun menyatakan rasa dukacita atas kepergian Mita. Ia menggolongkan insiden yang menimpa karyawati tersebut sebagai kecelakaan kerja.
"Itu bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Jika kemudian penyebabnya akibat yang bersangkutan bekerja di luar waktu yang secara fisik dapat diterima 8-10 jam," tandas Poempida.
Mita Diran bekerja tanpa istirahat selama 3 hari. Hal itu diketahui dari kicauan terakhirnya di dunia maya pada pukul 05.47 PM, Sabtu 14 Desember lalu. "30 hours of working and still going strooong," tulis Mita lewat akun Twitternya. (Riz/Ism)
[Baca juga: `Kerja Maut` Si Gadis Copywriter]
`Bila Mita Dipaksa Kerja 30 Jam, Itu Pembunuhan Tak Berencana`
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, kasus kematian Mita harus diusut dan dicari tahu penyebabnya.
pada 17 Des 2013, 09:53 WIBDiperbarui 25 Jan 2017, 10:08 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Praktis Es Teler Tanpa Santan untuk Takjil Buka Puasa
BNPB Sebut Prioritas Saat Ini Evakuasi Korban Banjir Bekasi
Perjalanan Sritex Menjadi Raksasa Perusahaan Tekstil di Indonesia
Tradisi Unik di Sidang Parlemen Tahunan 'Dua Sesi' China, Disiplin dari Air Minum hingga Dering Bel
Masjid Jogokariyan Yogyakarta Bagi-Bagi Takjil Gratis Rp 52 Juta per Hari, Kok Bisa?
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini 6 Poin Penting Surat Permohonan Ditulis Lolly
Aksi Istri Wali Kota Bekasi Turun Bantu Korban Banjir, Mengaku Ikut Terdampak
Persentase Pembagian Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dan Ketentuan Syariatnya
Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya
Profil Yuddy Renaldi, Dirut Bank BJB yang Tiba-tiba Mengundurkan Diri
Jangan Salah, Jatuh Cinta Sama Karakter Fiksi Bisa Jadi Gangguan Kesehatan Mental
Banjir Jakarta, Gubernur Pramono Minta Pintu Air Dibuka