Polres Malang menyiapkan 2 pasal yang akan diterapkan kepada tersangka atas meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur saat mengikuti kegiatan orientasi dan pengenalan kampus (ospek).
Penerapan 2 pasal itu lantaran pihak keluarga tidak membolehkan jenazah Fikri diotopsi, sehingga Polres Malang kesulitan menentukan pasal apa yang dipakai untuk menjerat tersangka. Namun tidak dirinci pasal apa saja. Upaya 'membujuk' keluarga Fikri pun dilakukan.
"Kemarin sudah ada komunikasi, tapi pihak keluarga tak ingin ada otopsi. Sekarang petugas masih di Mataram, NTB akan kembali mencoba komunikasi itu," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman di kampus ITN Malang, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, keteguhan pihak keluarga agar tak ada otopsi membuat kepolisian kesulitan mengusut masalah ini. Lantaran hasil visum luar dinilai tak cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP.
"Visum luar itu tak cukup, karena pendapat ahli hukum pidana itu butuh hasil forensik untuk mengetahui penyebab kematian dari dalam," papar Aldy.
Sementara ini kepolisian menggunakan pasal 359 KUHP, yakni dugaan unsur kelalaian dari pihak terkait. "Kita akan lihat unsur apa yang terbukti, sekarang kita selesaikan pemeriksaan dulu," kata Aldy.
Hingga hari ini, Polres Malang memeriksa 114 mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN. Hasil sementara, mahasiswa baru itu membeberkan berbagai fakta kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) ITN. Selanjutnya dijadwalkan besok memeriksa 110 panitia kegiatan KBD. (Mvi/Sss)
Baca: [Panitia Ospek Maut ITN Diperiksa Rabu, Polisi: Bisa Ada Tersangka]
Penerapan 2 pasal itu lantaran pihak keluarga tidak membolehkan jenazah Fikri diotopsi, sehingga Polres Malang kesulitan menentukan pasal apa yang dipakai untuk menjerat tersangka. Namun tidak dirinci pasal apa saja. Upaya 'membujuk' keluarga Fikri pun dilakukan.
"Kemarin sudah ada komunikasi, tapi pihak keluarga tak ingin ada otopsi. Sekarang petugas masih di Mataram, NTB akan kembali mencoba komunikasi itu," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman di kampus ITN Malang, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, keteguhan pihak keluarga agar tak ada otopsi membuat kepolisian kesulitan mengusut masalah ini. Lantaran hasil visum luar dinilai tak cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP.
"Visum luar itu tak cukup, karena pendapat ahli hukum pidana itu butuh hasil forensik untuk mengetahui penyebab kematian dari dalam," papar Aldy.
Sementara ini kepolisian menggunakan pasal 359 KUHP, yakni dugaan unsur kelalaian dari pihak terkait. "Kita akan lihat unsur apa yang terbukti, sekarang kita selesaikan pemeriksaan dulu," kata Aldy.
Hingga hari ini, Polres Malang memeriksa 114 mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN. Hasil sementara, mahasiswa baru itu membeberkan berbagai fakta kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) ITN. Selanjutnya dijadwalkan besok memeriksa 110 panitia kegiatan KBD. (Mvi/Sss)
Baca: [Panitia Ospek Maut ITN Diperiksa Rabu, Polisi: Bisa Ada Tersangka]