Pentolan Teroris Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Bui

Sigit Indrajid alias Abu Yahya pentolan teroris perancang bom Kedubes Myanmar di Jakarta dituntut 8 tahun penjara.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Des 2013, 12:26 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 12:26 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Sigit Indrajid alias Abu Yahya pentolan teroris perancang bom Kedubes Myanmar di Jakarta dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum. Sigit diduga menerima bom dari Rokhadi yang berasal dari GTM (Generasi Toifah Mansuroh) di Bekasi pada Februari 2013.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Indrajid dengan penjara pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara degan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Heru Anggoro dalam persidangan, Rabu (18/12/2013).

Menurut Jaksa, terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari Rokhadi untuk pembelian perangkat pembuatan bom seperti blender dan bahan kimia H202. Uang itu ditransfer melalui rekening istri Sigit.

"Supaya majelis hakim PN yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan terdakwa Sigit terbukti bersalah melakukan tindak pidana teroris dakwaan pertama melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu No 1 tahun 2002 Tindak Pidana Teroris sebagaimana UU No 15 Tahun 2003," ucap Jaksa Heru.

Dari fakta-fakta persidangan kata jaksa, Sigit mengakui ikut mengusulkan dalam perencanaan pengeboman Kebubes Myanmar dengan mengambil momentum unjuk rasa dari kelompok FUI pada 3 Mei 2013.

Hal yang memberatkan adalah Sigit tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah Sigit tidak menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan itu, hakim Hariyono menawarkan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau kuasa hukumnya.

"Silakan diskusikan lebih dulu dengan kuasa hukumnya," kata hakim Hariono.

"Iya terima kasih, setelah kami berdiskusi maka kami mohon akan membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada tanggal 23 Desember," kata Kuasa hukum Sigit, Akhyar.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai hakim Hariono, memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan dalam sidang 23 Desember 2013. "Sehingga sidang perkara ini kita tunda pada tanggal 23 Desember dengan agenda pengajuan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Hariono. (Mvi/Ism)

Baca juga:
Dalang Rencana Pengeboman Kedubes Myanmar Anggota NII
Bom Kedubes Myanmar Berbahan Pendorong Roket
Terdakwa Teroris Sigit: Polisi Pakai Jin



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya