Irjen Djoko Susilo belum menentukan sikap terhadap putusan banding Pengadilan Tnggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 10 menjadi 18 tahun penjara. Djoko dan pengacaranya belum tahu pertimbangan hakim dalam putusan itu.
"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya," ujar pengacara Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi, Kamis (19/12/2013).
Saat ini, lanjut Juniver, tim pengacara akan fokus berkomunikasi dengan Djoko Susilo yang sedang mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pomdam Guntur Jakarta.
"Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," lanjut Juniver. Selain menghukum Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara, PT DKI juga memerintahkan mantan Ketua Korps Lalu Lintas Polri itu untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, hak politik Djoko Susilo,untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, juga dicabut.
Putusan ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. (Eks/Ism)
Baca juga:
Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18 Tahun
Banding Ditolak, Hak Politik Djoko Susilo Juga Dicabut
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun
"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya," ujar pengacara Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi, Kamis (19/12/2013).
Saat ini, lanjut Juniver, tim pengacara akan fokus berkomunikasi dengan Djoko Susilo yang sedang mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pomdam Guntur Jakarta.
"Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," lanjut Juniver. Selain menghukum Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara, PT DKI juga memerintahkan mantan Ketua Korps Lalu Lintas Polri itu untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, hak politik Djoko Susilo,untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, juga dicabut.
Putusan ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. (Eks/Ism)
Baca juga:
Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18 Tahun
Banding Ditolak, Hak Politik Djoko Susilo Juga Dicabut
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun