Perppu MK Jadi UU, Gerindra: Jangan Ada Lagi Hakim dari Parpol

Gerindra menilai pelarangan hakim MK berasal dari parpol penting agar hakim MK tidak lagi dicurigai dan benar-benar bisa netral.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Des 2013, 14:09 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 14:09 WIB
fadli-zon-131220b.jpg
Partai Gerindra mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi UU, terutama Pasal 15 ayat (2) huruf I soal hakim konstitusi tak boleh berasal dari partai politik. Gerindra melihat hal itu perlu dilakukan agar hakim MK tidak lagi dicurigai dan benar-benar netral dalam melaksanakan tugasnya.

"Idealnya menurut saya ke depan ini jangan ada lagi hakim kita dari partai politik, atau berlatang belakang partai politik dengan periode tertentu," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Gedung BKKBN, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dia berujar, masalah konflik kepentingan pada hakim konstitusi sudah terbukti dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang terlibat suap Pilkada Lebak, Banten, di mana kader Golkar ikut bertarung di dalamnya.

"Yang bersangkutan terlibat dalam memenangkan kandidat-kandidat tertentu, apalagi dengan imbalan tertentu," ujar Fadli.

Beranjak atas penilaian tersebut, Fadli menuturkan jika hakim konstitusi berasal dari parpol, ditakutkan akan terjadi konflik kepentingan dan hakim tersebut lebih mendahulukan kepentingan partainya.

"Saya kira memang itu tepat agar tidak terjadi conflict of interest, karena kalau sudah terjadi, ini akan membuat kualitas demokrasi termasuk pilkada dipertanyakan," tandas Fadli. (Ado/Sss)

Baca juga:
Martin Gerindra: Ada UU MK, Tak Ada Lagi Hakim MK Kader Parpol
UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
Tolak Perppu MK, PPP: Ini Bukan Soal Tak Loyal pada Setgab


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya