Salah satu inisiator Pansus Century, Akbar Faisal menyambut keputusan DPR yang menetapkan perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Century hingga 30 September 2014.
Timwas Century, lanjut dia, memang harus diperpanjang masa tugasnya untuk mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dan menyelesaikan kasus bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut.
"Harus diperpanjang dan saya setuju. Bukan apa-apa harus ada yang mengawal penyelesaian kasus ini. Anda bisa bayangkan seandainya kasus ini tidak ada Timwas Century, lewat semua ini barang," kata Akbar di Gedung BKKBN, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, jika masa kerja Timwas Century tak diperpanjang, maka tidak ada lagi yang akan mengawal kasus tersebut hingga selesai, meski KPK dan beberapa penegak hukum lainnya masih terus mendalami dan mencari tersangka lainnya.
"Tidak akan ada yang mengawasi bagaimana cara kerja KPK menangani kasus Century ini, bagaimana penyelesaiannya, untuk jaksa dan kepolisian juga. Maka kemudian harus dikawal dengan diperpanjangnya Timwas ini," tutur Akbar.
Karena itu, Akbar yang kini bergabung bersama Partai NasDem ini menjelaskan, dalam sidang paripurna DPR lalu telah disepakati kasus Century ini diserahkan kepada aparat hukum. Dan yang terpenting, Wakil Presiden Boediono harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, selaku mantan Gubernur BI.
"Saya mau kita konsisten dengan apa yang kita putuskan dalam paripurna, untuk sementara Pak Boediono (dulu Gubernur BI, kini Wapres) yang paling bertanggung jawab. Meskipun ada mengikuti pernyataan saya di berbagai tempat, dalam kurun waktu penyelesian kasus ini menurut saya tidak mungkin Pak Boediono saja," tandas Akbar. (Adm/Sss)
Baca juga:
Sidang Paripurna DPR Sepakat Perpanjang Kerja Timwas Century
Timwas Century, lanjut dia, memang harus diperpanjang masa tugasnya untuk mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dan menyelesaikan kasus bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut.
"Harus diperpanjang dan saya setuju. Bukan apa-apa harus ada yang mengawal penyelesaian kasus ini. Anda bisa bayangkan seandainya kasus ini tidak ada Timwas Century, lewat semua ini barang," kata Akbar di Gedung BKKBN, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, jika masa kerja Timwas Century tak diperpanjang, maka tidak ada lagi yang akan mengawal kasus tersebut hingga selesai, meski KPK dan beberapa penegak hukum lainnya masih terus mendalami dan mencari tersangka lainnya.
"Tidak akan ada yang mengawasi bagaimana cara kerja KPK menangani kasus Century ini, bagaimana penyelesaiannya, untuk jaksa dan kepolisian juga. Maka kemudian harus dikawal dengan diperpanjangnya Timwas ini," tutur Akbar.
Karena itu, Akbar yang kini bergabung bersama Partai NasDem ini menjelaskan, dalam sidang paripurna DPR lalu telah disepakati kasus Century ini diserahkan kepada aparat hukum. Dan yang terpenting, Wakil Presiden Boediono harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, selaku mantan Gubernur BI.
"Saya mau kita konsisten dengan apa yang kita putuskan dalam paripurna, untuk sementara Pak Boediono (dulu Gubernur BI, kini Wapres) yang paling bertanggung jawab. Meskipun ada mengikuti pernyataan saya di berbagai tempat, dalam kurun waktu penyelesian kasus ini menurut saya tidak mungkin Pak Boediono saja," tandas Akbar. (Adm/Sss)
Baca juga:
Sidang Paripurna DPR Sepakat Perpanjang Kerja Timwas Century