DPRD Banten Diminta Lengserkan Ratu Atut dari Gubernur

"Bila menunggu proses hukum sampai yang bersangkutan divonis pengadilan akan lama. Kasihan masyarakat Banten,'' ujar Refly Harun

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Des 2013, 07:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 07:30 WIB
9atut-tangkap-131220c.jpg

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan suap sengketa gugatan Pilkada Lebak, Banten sejak Selasa 17 Desember 2013.

Hanya berselang 3 hari, KPK pun langsung menahan Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kendati demikian, hingga kini Atut masih menjabat sebagai Gubernur Banten.

Meski berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Ratu Atut baru dapat dinonaktifkan bila kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ia berstatus sebagai terdakwa, namun menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, demi efektifitas pemerintahan di Banten, adalah lebih baik jika Ratu Atut mengundurkan diri dari jabatannya.

"Bila menunggu proses hukum sampai yang bersangkutan divonis pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, akan lama. Kasihan masyarakat Banten," ujar Refly Harun dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, meski di dalam penjara jabatan gubernur masih disandang, namun kata Refly, sebaiknya Ratu Atut tidak mengambil keputusan apapun dan menyerahkan seluruh kebijakan pemerintahan kepada Wakil Gubernur. Terlebih bila keputusan tersebut berpengaruh pada kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Tentu preseden yang tidak baik apabila roda pemerintahan dikendalikan dari balik jeruji penjara," kata Refly.

Pada kesempatan itu, Refly juga mendesak DPRD Provinsi Banten segera mengambil langkah pemakzulan (impeachment) karena Ratu Atut setidaknya telah melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Salah satunya adalah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 48 huruf b dan huruf c yang berbunyi 'membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan kelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain'.(Gen/Riz)


Baca Juga: 

Ratu Atut Ditahan, Rano Karno Bakal Dijegal Jadi Gubernur Banten


[VIDEO] Komentar Warga Banten Soal Penahanan Ratu Atut


Golkar: Penahanan Ratu Atut Harus Jauh dari Unsur Politik




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya