Di tengah kontroversi terkait gratifikasi dan nikah di luar jam kerja, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sleman, Yogyakarta, secara tegas mendeklarasikan gerakan antigratifikasi. Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
Liputan 6 SCTV, Senin (30/12/2013), memberitakan, para Kepala KUA di Sleman ini resah dengan pemberitaan pemberian gratifikasi.
Selain siap melaporkan pemberi upah di luar biaya nikah, mereka juga menyatakan siap diberi sanksi, jika melanggar komitmen tersebut.
Meskipun menolak gratifikasi, mereka tetap akan melayani pernikahan di luar kantor dan jam kerja. Sebab, hal itu merupakan bentuk pelayanan masyarakat. Apalagi hal tersebut sesuai aturan dimungkinkan. (Alv/Eks)
[VIDEO] Kepala KUA Sleman Siap Laporkan Pengantin Pemberi Hadiah
Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
diperbarui 30 Des 2013, 06:52 WIBDiterbitkan 30 Des 2013, 06:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi
Survei PKHP UIN Jakarta: Elektabilitas RIDO 53 Persen dengan Mayoritas Pemilih Usia 40-50 Tahun
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia
Ketum TP PKK Tekankan Inovasi dan Teknologi Informasi Kunci Keberhasilan Program PKK
Tebing Berbatu Longsor Timpa Rumah di Purworejo, 4 Orang Tertimbun
Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM Bakal Rampung April 2025
Gempa Hari Ini Selasa 19 November Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Ciamis dan Garut
Cara Cek IP Laptop dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap