Di tengah kontroversi terkait gratifikasi dan nikah di luar jam kerja, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sleman, Yogyakarta, secara tegas mendeklarasikan gerakan antigratifikasi. Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
Liputan 6 SCTV, Senin (30/12/2013), memberitakan, para Kepala KUA di Sleman ini resah dengan pemberitaan pemberian gratifikasi.
Selain siap melaporkan pemberi upah di luar biaya nikah, mereka juga menyatakan siap diberi sanksi, jika melanggar komitmen tersebut.
Meskipun menolak gratifikasi, mereka tetap akan melayani pernikahan di luar kantor dan jam kerja. Sebab, hal itu merupakan bentuk pelayanan masyarakat. Apalagi hal tersebut sesuai aturan dimungkinkan. (Alv/Eks)
[VIDEO] Kepala KUA Sleman Siap Laporkan Pengantin Pemberi Hadiah
Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
diperbarui 30 Des 2013, 06:52 WIBDiterbitkan 30 Des 2013, 06:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ayah Mahasiswa Unej yang Melompat dari Lantai 8 Gedung Kampus Ungkap Anaknya Sempat Kuliah di Kampus Islam Tapi Tidak Kuat
VIDEO: Diadang Dua Pengendara Motor, Kajari Keluarkan Senjata Api dan Ditembakkan ke atas
Fungsi Font Size dalam Desain dan Pengaturan Teks, Ketahui Tekniknya
Menag Ajak Masyarakat Jadikan Setiap Wilayah di Indonesia Kota Religi
Fungsi Font Color: Panduan Lengkap Penggunaan Warna Teks
Tak Mau Menghafal Al-Qur'an karena Takut Lupa dan Dosa, Iki Piye Gus?
Alasan OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Perdagangan Kripto
Iran Cabut Larangan Akses WhatsApp dan Google Play
Makanan Sehat yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Mulai dari Sayuran hingga Kacang-Kacangan
Fungsi Tulang Belakang dan Cara Menjaga Kesehatannya, Penting Diketahui
Apa itu SWOT: Pengertian, Komponen, dan Manfaatnya untuk Bisnis
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas