[VIDEO] Polisi Sita Harley-Davidson Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri menyita moge Harley-Davidson sebagai bukti suap yang diterima pejabat Bea Cukai, Langen Projo.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jan 2014, 22:10 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2014, 22:10 WIB
suap-cukai-harley140116c.jpg
Motor gede atau moge Harley-Davidson yang terparkir di halaman Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, menjadi barang bukti suap yang diterima Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo dari Heri Liwoto, importir PT Kencana Lestari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Kamis (16/1/2014), penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, hari ini memeriksa intensif kedua tersangka. Hery diduga menyuap Langen Projo saat Langen menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Pelabuhan Entikong pada 2010 lalu.

Polisi mencurigai tersangka setelah menemukan kejanggalan saldo rekening pembantu. Betapa tidak, rekening sopir Langen tersebut mencapai Rp 19,7 miliar.

Selain Harley-Davidson, penyidik juga menyita uang US$ 10 ribu, dokumen, dan sejumlah telepon seluler. Kedua tersangka akan didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ans)

Baca juga:

Kasus Cuci Uang Rp 11,4 M, 6 Pejabat Bea Cukai Akan Diperiksa

[VIDEO] Polri Geledah Kantor Bea Cukai, Sita Dokumen

Polisi Telusuri Aliran Mencurigakan Rekening Pejabat Bea Cukai



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya