Kepergok Curi VCD Player, Risky Nyaris Dibakar Massa

Risky yang bekerja sebagai tukang ojek ini mengaku terpaksa mencuri lantaran tak bisa mengojek saat banjir merendam sebagian jalan Ibukota.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jan 2014, 18:31 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2014, 18:31 WIB
tangkap-xyz121210e.jpg
Risky Permana (23) babak belur dibogem massa setelah ketahuan mencuri barang-barang elektronik di dalam rumah, Jalan Isa RT 05 RW 04, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2014 kemarin malam.

Risky yang bekerja sebagai tukang ojek ini mengaku terpaksa mencuri lantaran tak bisa mengojek saat banjir merendam sebagian wilayah Ibukota.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet mengatakan, kejadian bermula pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban masih bekerja. Mengetahui rumah korban korbannya kosong, pelaku yang menggunakan motor Honda Scoopy kemudian masuk dan mencungkil pintu rumah dengan kunci inggris.

"Kemungkinan pelaku sebelum beraksi, sudah mengincar rumah korban," kata Slamet di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Setelah berhasil masuk ke rumah incarannya, pelaku langsung menggondol beberapa barang berharga korban seperti VCD player dan kamera Sony bernilai Rp 1 juta.

Namun, aksi pria bertato itu diketahui warga sekitar yang sedang siskamling. Warga pun langsung menghadiahi pelaku dengan pukulan bertubi-tubi di wajah dan tubuhnya.

Saking kesalnya, warga nyaris membakar pria beranak satu itu. Namun aksi warga ini dicegah anggota Polsek Kebon Jeruk yang sedang melintas di lokasi kejadian. "Pelaku langsung diamankan oleh anggota," tambah Slamet.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil curian seperti VCD player, kamera, dan motor.

Menurut Slamet, Risky merupakan seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong. "Kalau untuk di Kebon Jeruk, dia baru sekali. Tapi kalau di Kemanggisan, dia sudah 2 kali dan sempat ditahan," ungkap Slamet.

Atas perbuatan itu, Risky mendekam di tahanan Mapolsek Kebon Jeruk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Ali/Sss)

Baca juga:

Kepergok Curi Spion Mobil, Yayat Dibogem Massa
Melawan Saat Dibekuk, Residivis Curanmor Garut Tewas Ditembak
Garong Motor di Bekasi Tembak Kepala Teman Sendiri

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya