Kerja Baru 4 Hari, Barang Majikan Langsung Digasak

Si majikan terkejut begitu pulang, perhiasan dan ponsel hilang.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 12 Apr 2025, 06:42 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 06:42 WIB
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan asal Cirebon bernama DS maling barang-barang milik majikannya. Aksinya dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Kompleks Kompas, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 3 April 2025. DS dipercaya untuk menjaga rumah. Sementara, majikan pergi ke pasar. Namun, si majikan terkejut begitu pulang, perhiasan dan ponsel hilang.

"Pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, pada saat rumah dalam keadaan sepi ditinggal oleh pemiliknya pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Kelakuan DS terekam kamera CCTV rumah. Tampak, ART itu kabur dengan membawa tas berisi barang-barang curian seperti ponsel iPad, emas, kalung, cincin, sampai jam tangan bermerek. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

"IRT tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa ijin korban dan Ibu korban, selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang, diduga IRT tersebut telah mencuri barang-barang milik Ibu korban, dengan peristiwa tersebut korban merasa telah dirugikan dengan total kerugain sekira Rp. 30.000.000," ucap dia.

Seala Syah mengatakan, pihak kepolisian yang menerima laporan dari majikan langsung menyelidiki kasus ini. Alhasil, DS berhasil diciduk di Kalideres, Jakarta Barat.

 

Tangkap Penadah

Tak sendiri, polisi juga menangkap AS yang diduga sebagai penandah sekaligus turut membantu DS selama pelarian.

"Tim gabungan Polsek Pesanggrahan dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku DS, pembantu infal yang baru bekerja 4 hari di rumah majikannya dan mencuri barang-barang berupa benda elektronik serta emas perhiasan," ujar dia.

 

Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang-barang elektronik berupa iPad, tablet Samsung, jam tangan, kalung dan cincin emas serta uang tunai Rp900 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat Pasal 362 KUHP. Seala mengatakan, pelaku saat ini berada di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

"Karena aksi pelaku tidak hanya di pesanggrahan saja," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya