Liputan6.com, Jakarta - Perempuan asal Cirebon bernama DS maling barang-barang milik majikannya. Aksinya dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Kompleks Kompas, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 3 April 2025. DS dipercaya untuk menjaga rumah. Sementara, majikan pergi ke pasar. Namun, si majikan terkejut begitu pulang, perhiasan dan ponsel hilang.
Baca Juga
"Pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, pada saat rumah dalam keadaan sepi ditinggal oleh pemiliknya pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Kelakuan DS terekam kamera CCTV rumah. Tampak, ART itu kabur dengan membawa tas berisi barang-barang curian seperti ponsel iPad, emas, kalung, cincin, sampai jam tangan bermerek. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
"IRT tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa ijin korban dan Ibu korban, selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang, diduga IRT tersebut telah mencuri barang-barang milik Ibu korban, dengan peristiwa tersebut korban merasa telah dirugikan dengan total kerugain sekira Rp. 30.000.000," ucap dia.
Seala Syah mengatakan, pihak kepolisian yang menerima laporan dari majikan langsung menyelidiki kasus ini. Alhasil, DS berhasil diciduk di Kalideres, Jakarta Barat.
Â
Tangkap Penadah
Tak sendiri, polisi juga menangkap AS yang diduga sebagai penandah sekaligus turut membantu DS selama pelarian.
"Tim gabungan Polsek Pesanggrahan dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku DS, pembantu infal yang baru bekerja 4 hari di rumah majikannya dan mencuri barang-barang berupa benda elektronik serta emas perhiasan," ujar dia.
Â
Advertisement
Sita Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang-barang elektronik berupa iPad, tablet Samsung, jam tangan, kalung dan cincin emas serta uang tunai Rp900 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat Pasal 362 KUHP. Seala mengatakan, pelaku saat ini berada di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
"Karena aksi pelaku tidak hanya di pesanggrahan saja," ujar dia.
