Politisi PPP Irna Narulita Dimyati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Selama hampir 5 jam, mantan Cawagub Banten yang kini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR itu mengaku diperiksa penyidik mengenai Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang pernah diikutinya.
"Tadi saksi buat Pak Wawan dan Pak Akil. Saya hanya ditanya itu saja. Ya sepanjang kenal dengan Pak Akil, Pak Wawan, dan proses MK di Pilgub Banten," ujar Irna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Irna mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan pada gugatan sengketa Pilkada Banten yang ditemui pihaknya ke penyidik KPK.
"(Saat gugatan sengketa Pilgub Banten) Kami hanya menghadirkan saksi dan barang bukti. Kecurangan menurut versi kami banyak," kata Irna yang mendampingi Wahidin Halim di Pilgub Banten 2011.
Pasangan Cagub dan Cawagub Banten Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Periksa Rano Karno, KPK Curigai Akil Main Sengketa Pilkada Banten
Eks Cagub dari PKS Dicecar Soal Pilkada Banten oleh KPK
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
Selama hampir 5 jam, mantan Cawagub Banten yang kini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR itu mengaku diperiksa penyidik mengenai Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang pernah diikutinya.
"Tadi saksi buat Pak Wawan dan Pak Akil. Saya hanya ditanya itu saja. Ya sepanjang kenal dengan Pak Akil, Pak Wawan, dan proses MK di Pilgub Banten," ujar Irna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Irna mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan pada gugatan sengketa Pilkada Banten yang ditemui pihaknya ke penyidik KPK.
"(Saat gugatan sengketa Pilgub Banten) Kami hanya menghadirkan saksi dan barang bukti. Kecurangan menurut versi kami banyak," kata Irna yang mendampingi Wahidin Halim di Pilgub Banten 2011.
Pasangan Cagub dan Cawagub Banten Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Periksa Rano Karno, KPK Curigai Akil Main Sengketa Pilkada Banten
Eks Cagub dari PKS Dicecar Soal Pilkada Banten oleh KPK
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain