Menteri PU Serahkan Pengelolaan Situ ke Pemda

Situ-situ itu dinilai mempengaruhi volume banjir ke DKI Jakarta. Ada 83 situ atau di Depok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Jan 2014, 15:55 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2014, 15:55 WIB
banjir-ilustrasi-1-140119c.jpg
Kementerian Pekerjaan Umum akan menyerahkan pengelolaan semua danau atau situ yang semula di bawah kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini untuk mempermudah penanggulangan banjir di Jabodetabek.

"Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri PU mengenai pemberian kewenangan situ kepada pemerintah daerah," ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Mohamad Hasan usai rapat koordinasi di Bendung Katulampa, Bogor, Senin (20/1/2014).

Hasan mengatakan, ada ratusan situ tersebar di kota-kota satelit Jakarta. Seperti 83 situ di Depok, dan sisanya tersebar di wilayah Karawang, Tangerang, dan lainnya.

Situ-situ itu dinilai mempengaruhi volume banjir ke DKI Jakarta. Sebab bila situ tersebut masih dikelola pemerintah pusat, dapat memperlambat perbaikan situ tersebut.

Selama ini, lanjut Hasan, pembenahan situ untuk mengantisipasi banjir tidak dapat langsung dilakukan pemerintah daerah karena masalah prosedur yang harus melalui pemerintah pusat.

"Makanya nanti di-swakelola oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Termasuk pengerukan dan pembersihan situ," jelas Hasan. (Ali/Ism)

Baca juga:

Resapan Air Kurang, Menteri PU: Ada Kurang Koordinasi
Kembangan Banjir, Jokowi: PU Belum Selesai Keruk Kali Angke
Perbaiki Jalan TB Simatupang, Jokowi Langkahi Kementerian PU?

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya