Mahfud MD: Pemilu Serentak 2019 Sudah Diputuskan Sejak Maret 2013

Mantan Ketua MK Mahfud MD membenarkan keputusan Pemilu serentak sudah diketok dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 26 Maret 2013.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jan 2014, 20:03 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 20:03 WIB
mahfud-md-131116-b.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil.

Mantan Ketua MK Mahfud MD membenarkan bahwa keputusan Pemilu serentak sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Kala itu, Mahfud masih menjabat Ketua MK. Kemudian tak sampai 1 pekan, 1 April 2013 Mahfud tak lagi menjabat posisi itu.

"Sudah diputuskan itu, seingat saya kalau ndak salah tanggal 26 Maret 2013. Waktu saya masih menjabat Ketua MK. Saya kan selesai jabatan 1 April 2013," kata Mahfud saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Aliansi yang digawangi Effendi Gazali dan kawan-kawan pada Januari 2013 mengajukan uji materi kepada MK. Saat itu, lanjut Mahfud, MK langsung menggelar RPH untuk memutuskan. Para hakim yang hadir antara lain Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Maria Farida.

"Iya diputuskannya di RPH, sama Pak Hamdan Zoelva yang sekarang menjadi Ketua MK," terangnya.

Lalu, mengapa MK baru sekarang 'mengumumkan' keputusan itu? Mahfud enggan mengomentarinya. "Kalau itu saya ndak berwenang lagi. Itu urusannya pengurus MK yang sekarang. Yang pasti sudah diputuskan saat saya menjabat di MK," tandas Mahfud. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya