Anas Dilarang Berobat ke Dokter Langganan, Gede Pasek Protes KPK

Sekjen PPI Gede Pasek Suardika mengecam larangan KPK terhadap Anas Urbaningrum yang ingin berobat ke dokter langganannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jan 2014, 18:54 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2014, 18:54 WIB
anas-urbaningrum-140123c.jpg

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum untuk berobat ke dokter sebagai sikap yang tak adil.

Alasannya, KPK membolehkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin berobat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara Anas tak boleh memilih dokter yang diinginkannya.

"Kalau Nazaruddin kan narapidana paling sakti di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal PPI I Gede Pasek Suardika di Kantor PPI, Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).

Pasek mengatakan, Anas memang sedang sakit gigi dan ingin berobat ke dokter langganannya. Namun, pihak KPK hanya membolehkan Ketua Umum PPI itu berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tidak terima, pihak keluarga dan Anas menolak untuk berobat di RS tersebut.

"Anas menolak karena ia sudah mempunyai medical record di dokter itu. Sakitnya cuma sakit gigi, tapi itu mengganggu sekali," jelas Pasek. (Ado/Sss)

Baca juga:

Isi `Surat Cinta` Sang Istri untuk Anas Urbaningrum
PPI: Mengapa KPK Menunggu Berbulan-bulan untuk Tahan Anas?
Ditahan KPK, Anas Bertahan dengan Roti 3 Bungkus
Anas Urbaningrum Ditahan!
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya