Dituding Suap Akil Rp 2 M, Sekjen Golkar Diperiksa KPK Lagi?

Namun, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus sengketa pilkada Gunung Mas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jan 2014, 03:51 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2014, 03:51 WIB
idrus-marham-130917c.jpg
Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa menyebut Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham pernah memberi uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar. Pengakuan itu dilontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang di Pengandilan Negeri Tipikor.

Nisa menuding, Idrus memberi uang sebanyak itu untuk penanganan sengketa Pilkada Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK tetap akan mencari bukti-bukti dari setiap informasi. Termasuk dari pengakuan Nisa tersebut.

"Jadi setiap keterangan apakah dari saksi atau tersangka tentu akan divalidasi. Apakah pengakuan itu benar atau tidak. Validiasi dilakukan sejauh mana pengakuan diikuti fakta-fakta," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Terkait perlunya pemanggilan Idrus untuk diminta keterangannya terkait tudingan Nisa itu, kata Johan, tergantung perkembangan dari penyidik. "Ini kan keterangan dalam proses persidangan, mungkin keterangan itu sudah pernah disampaikan dalam penyidikan."

"Lagi pula Idrus kan juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi," imbuh Johan.

Nisa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Nisa bersama Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam sengketa pilkada tersebut.

Nisa belum lama ini mengaku, pernah mendengar Idrus Marham bersama Mahyuddin menyetor uang kepada Akil demi memenangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya Riban Satria (petahana) dan Mofit Saftono Subagio. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Akil di Kantor Pusat Partai Golkar, Jakarta.

Nisa mengungkap kesaksiannya tersebut dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu 23 Januari kemarin. (Rmn)

Baca juga:

Idrus Marham Disebut `Main` Rp 2 M di Pilkada Palangkaraya
Meski Ditentang, Mendagri Tetap Lantik Hambit Bintih
Pengacara: Hambit Bintih Korban Pemerasan Akil Mochtar

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya