Penuntasan Kasus TKI Erwiana, BNP2TKI: Sampai Dihasilkan Keadilan

25 Maret mendatang, kasus ini akan disidangkan di Magistret Court pertama untuk mendengar peryataan pengakuan pelaku.

oleh Rochmanuddin diperbarui 25 Jan 2014, 05:31 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2014, 05:31 WIB
131101abnp2tki.jpg
Kepala Badana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat bersama Acting Konjend KJRI Hongkong Rafael Walangitan telah menemui Kepala Tsang Wai Hung (HK) Tsang Wai Hung. Pertemuan tersebut membicarakan penuntasan kasus TKI Erwiana Sulistyaningsing.

"Kami menyampaikan bahwa Presiden RI dan seluruh rakyat Indonesia terkejut dan prihatin atas peristiwa Erwiana Sulistyaningsing. Namun begitu, kami juga menghargai sikap Tsang Wai Hung yang sigap menangani kasus ini," ujar Jumhur dalam keterangan persnya melalui surat elektroniknya, Sabtu (25/1/2014) dini hari.

Jumhur menjelaskan, Tsang Wai Hung menyatakan akan sungguh-sungguh menangani kasus ini dan memprioritaskan kasus ini yang tertinggi. Sebab, kasus ini jarang terjadi.

"Adanya bebas dari tahanan dengan jaminan uang DHK 1 juta (Rp 1,5 miliar) bagi pelaku sehingga kami khawatir ia kabur, Tsang Wai Hung mengatakan pihaknya selalu mengawasi gerak langkah pelaku dan di antaranya mewajibkan lapor diri setiap hari. Karena itu tidak perlu dikhawatirkan untuk kabur," ujar Jumhur.

Tsang Wai Hung, lanjut Jumhur, mengatakan proses penanganan Erwiana sangat mahal dibanding kasus kriminal lainnya di Hongkong. Karena harus mendatangkan tim polisi, dokter khusus pemeriksaan korban, dan fotografer Tsang Wai Hung ke Indonesia, termasuk pembiayaan untuk mendatangkan dan akomodsi bagi Erwiana sebagai saksi korban.

"Menanggapi penjelasan itu, kami menyampaikan biaya itu murah demi membela kemanusiaan dan kepala polisi (Hongkong) itu sepenuhnya sependapat dengan kami," tegas Jumhur.

Pada 25 Maret mendatang, kata Jumhur, kasus ini akan disidangkan di Magistret Court pertama untuk mendengar peryataan pengakuan pelaku. Bila tidak mengaku akan dilanjutkan dengan sidang selanjutnya di Distric Court. Sementara bila mengaku, hakim tinggal merumuskan keputusan vonis bagi pelaku.

"Selanjutnya kami bersepakat untuk saling mengawal kasus ini sampai dihasilkan keadilan tertinggi khususnya bagi Erwiana," pungkas Jumhur. (Rmn)

Baca juga:

Majikan TKI Erwiana Dibekuk di Bandara, Hendak Kabur?
Kisah TKI Cantik yang Kritis Akibat Disiksa Majikan
Telepon TKW yang Disiksa Majikan di Hongkong, SBY: Saya Prihatin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya