Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi Mapolda Metro Jaya guna melaporkan pengacara ternama OC Kaligis atas dugaan pemalsuan surat. OC Kaligis Associates diduga memalsukan daftar absensi peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IX. OC Kaligis juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2013.
Ketua PKPA Shalih Mangara Sitompul mengatakan, dugaan pemalsuan surat itu diketahui setelah OC Kaligis & Associates mengirim surat permohonan agar dikeluarkannya sertifikat PKPA bagi para pesertanya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dimohonkan OC Kaligis, pihaknya menduga terjadi pemalsuan tanda tangan peserta PKPA dengan jumlah mencapai 37 orang.
"Pelaksanaan PKPA tahun 2013, mereka (OC Kaligis Associates) diduga membuat pelaporan palsu untuk mendapatkan sertifikat PKPA," kata Shalih di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Shalih, tanda tangan para peserta PKPA yang berjumlah 37 orang itulah yang diduga dipalsukan oleh pihak OC Kaligis & Associates. Pihak Peradi pun mengetahui palsunya data absensi yang diberikan OC Kaligis & Associates lantaran daftar nama tersebut sama persis dengan daftar nama absensi mitra Peradi yang lain.
"Mereka (OC Kaligis & Associates) memberikan daftar absensi peserta PKPA pada bulan November 2013 yang setelah ditelusuri, nama pada daftar absensi tersebut adalah palsu. Jadi setelah dikroscek, ternyata tarikan absensi itu sama dengan mitra Peradi yang lain," terang Shalih.
OC Kaligis dilaporkan dengan nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014. OC Kaligis & Associates dilaporkan pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Tya/Sss)
Ketua PKPA Shalih Mangara Sitompul mengatakan, dugaan pemalsuan surat itu diketahui setelah OC Kaligis & Associates mengirim surat permohonan agar dikeluarkannya sertifikat PKPA bagi para pesertanya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dimohonkan OC Kaligis, pihaknya menduga terjadi pemalsuan tanda tangan peserta PKPA dengan jumlah mencapai 37 orang.
"Pelaksanaan PKPA tahun 2013, mereka (OC Kaligis Associates) diduga membuat pelaporan palsu untuk mendapatkan sertifikat PKPA," kata Shalih di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Shalih, tanda tangan para peserta PKPA yang berjumlah 37 orang itulah yang diduga dipalsukan oleh pihak OC Kaligis & Associates. Pihak Peradi pun mengetahui palsunya data absensi yang diberikan OC Kaligis & Associates lantaran daftar nama tersebut sama persis dengan daftar nama absensi mitra Peradi yang lain.
"Mereka (OC Kaligis & Associates) memberikan daftar absensi peserta PKPA pada bulan November 2013 yang setelah ditelusuri, nama pada daftar absensi tersebut adalah palsu. Jadi setelah dikroscek, ternyata tarikan absensi itu sama dengan mitra Peradi yang lain," terang Shalih.
OC Kaligis dilaporkan dengan nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014. OC Kaligis & Associates dilaporkan pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (Tya/Sss)