Curi Start Kampanye, Caleg Demokrat dan PKPI Jadi Tersangka

2 caleg DPR dari Partai Demokrat dan PKPI ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka kasus dugaan mencuri start kampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2014, 03:23 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2014, 03:23 WIB
bankir-borgol130426d.jpg
Diduga telah mencuri start kampanye, 2 calon legislator untuk DPR dari Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi. Keduanya adalah AS Budianto yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi dan Asmara Roni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Polda Jambi menetapkan status tersangka atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi karena keduanya diduga telah mencuri start kampanye Pemilu 2014 di sejumlah media cetak dan elektronik daerah.

"Keduanya memang belum diperiksa secara resmi. Namun Polda sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada sejumlah wartawan di Jambi, Rabu (29/1/2014).

Tak hanya laporan resmi, Bawaslu Jambi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kliping iklan di media cetak dan rekaman siaran iklan televisi ke Polda Jambi.

Sementara Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan adanya laporan itu. "Kedua caleg akan segera dipanggil untuk diminta keterangannya. Kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Almansyah.

Dihubungi Liputan6.com, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI, Suyatno mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi penetapan Asmara Roni yang juga caleg nomor urut 1 itu sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

"Karena memang dari awal pencalonan yang bersangkutan tidak pernah ada koordinasi dengan DPP. Karena memang dia caleg rekomendasi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN)," ujar Suyatno.

Ia menyebutkan, total caleg untuk DPR dari PKPI Jambi ada 7 orang. 4 orang atas usulan DPP PKPI Jambi dan 3 lainnya rekomendasi dari DPN PKPI.

Sementara terkait kasus dugaan curi start kampanye itu, pihaknya dari DPP PKPI Jambi menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut ke aparat kepolisian. "Ya kalau memang itu benar adanya berarti kan memang mencuri start kampanye," tambahnya.

Keduanya dijerat Pasal 276 UU Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu. Sementara sanksi pidananya paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. (Ado)

Baca juga:

Uang Pecahan Rp 50 Ribu Bercap `Prabowo Satria Piningit` Beredar
Politik Uang Saat Pemilu Sangat Rawan Terjadi di 34 Kabupaten

Sumbang Korban Bencana, Caleg di Semarang Diancam Pidana
Dicibir, Angel Lelga Tetap Yakin Raih Kursi DPR
Caleg Cuma Modal Tampang, Ini Komentar Angel Lelga



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya