1.255 Jiwa dari 3 Desa Warga Sinabung Harus Direlokasi

Mereka yang harus direlokasi berasal dari Desa Sukameriah, Bekerah dan Simacem atau radius 3 kilometer dari puncak kawah Sinabung.

oleh Tan diperbarui 06 Feb 2014, 17:18 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 17:18 WIB
sinabung-140205b.jpg
Pemerintah merencanakan relokasi masyarakat yang terancam erupsi Gunung Sinabung. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan Desa Sukameriah, Bekerah dan Simacem di radius 3 kilometer dari puncak kawah Gunung Sinabung harus relokasi. Jika tidak, mereka terancam terkena awan panas, aliran lava, gas beracun, dan lontaran batu pijar dari Gunung Sinabung.

"Total penduduk yang harus direlokasi ada 1.255 jiwa (389 KK), yaitu Desa Sukameriah (450 jiwa, 137 KK), Bekerah (338 jiwa, 115 KK), dan Simacem (467 jiwa, 137 KK)," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan elektroniknya, Kamis (6/2/2014).
 
Sutopo menjelaskan, relokasi tersebut sebagai salah satu alternatif untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar Gunung Sinabung untuk menata kembali dan melanjutkan kehidupannya di tempat yang baru. Dalam proses relokasi masyarakat akan diajak berdialog.

"Model relokasi yang akan digunakan mengadopsi Rekompak (rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat dan permukiman berbasis komunitas) seperti di Gunung Merapi. Kondisi perumahan dan pertanian ketiga desa tersebut banyak yang rusak saat ini," jelas Sutopo.

Rencana relokasi warga tersebut, lanjut Sutopo, diberikan bantuan berupa tanah 100 m2 untuk perumahan dengan bangunan rumah tipe 36 per Kepala Keluarga (KK). Fasilitas umum atau sosial dengan pendekatan perhitungan kebutuhan luas bangunan 50 m2 per rumah.

"Unit hunian tetap merupakan bangunan inti sederhana, disesuaikan bentuk lokasi dengan 2 kamar tidur, kamar tamu dan kamar mandi atau WC. Konstruksi bangunan memenuhi kriteria struktur tahan gempa, orientasi bangunan menghadap jalan untuk memudahkan evakuasi, mempertimbangkan aspek pencahayaan dan penghawaan alami, dan menerapkan konsep eco-settlelement," paparnya.

Sutopo menambahkan, pembangunan fisik ditempatkan sebagai media untuk membangun warga masyarakat. Sementara lahan pertanian semula masih boleh digunakan untuk berkebun, tetapi tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal. "Saat ini Pemda Karo masih mencari lahan di luar radius 5 kilometer yang aman."

"Kepala BNPB Syamsul Maarif, telah meminta agar pemda segera mencari lahan. Jika lahan ada maka pembangunan dapat dilakukan segera," sambung Sutopo. (Rmn/Ein)

Baca juga:

Tenda Asmara untuk Pengungsi Sinabung
BNPB Siapkan Rp 67 M untuk Bangun Rumah Warga Sinabung
Korban Erupsi Sinabung Dapat Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya