Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat yang memiliki rekening gendut Rp 1,5 triliun `hanya` divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. Itupun Aiptu tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kasus LS saat ini masih diranah hukum, jaksa sedang melakukan banding dan kita akan menunggu putusan inkrah," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian di Jayapura, Papua, Kamis (20/02/2014).
Tito mempersilakan Aiptu Labora Sitorus (LS) untuk mengajukan surat pengunduran diri, untuk diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebelum putusan hukum tetap.
Namun, Tito menjelaskan, jika Labora Sitorus tidak mengajukan surat pengunduran diri juga tidak masalah. Namun pihaknya tetap akan melakukan sidang kode etik untuk perbuatannya, setelah ada keputusan hukum tetap.
Tito juga tidak mau memberikan komentar mengenai putusan hakim PN Sorong terhadap Labora Sitorus yang dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 10 bulan kurungan penjara.
"Biarkan itu menjadi keputusan hakim dan kami tidak bisa mencampuri. Sekarang kita hanya tunggu saja putusan tetap," jelasnya.
Aiptu Labora Sitorus diseret ke Pengadilan Sorong karena dicurigai memiliki rekening gendut. Dalam penyidikan polisi, Labora dijerat dengan UU minyak dan gas, karena diduga memiliki BBM illegal, lalu UU kehutanan karena diduga melakukan pembalakan liar serta tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun dalam putusan hakin di Pengadilan Sorong, Labora Sitorus hanya dikenai UU migas dan kehutanan, sementara tindak pidana pencucian uang tak terbukti. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Pemilik Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Bui
Aliran Dana Aiptu Labora ke 8 Anggota Polri Diselidiki
Aiptu Labora Tak Terbukti Cuci Uang, Kajati: Jauh dari Permintaan
"Kasus LS saat ini masih diranah hukum, jaksa sedang melakukan banding dan kita akan menunggu putusan inkrah," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian di Jayapura, Papua, Kamis (20/02/2014).
Tito mempersilakan Aiptu Labora Sitorus (LS) untuk mengajukan surat pengunduran diri, untuk diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebelum putusan hukum tetap.
Namun, Tito menjelaskan, jika Labora Sitorus tidak mengajukan surat pengunduran diri juga tidak masalah. Namun pihaknya tetap akan melakukan sidang kode etik untuk perbuatannya, setelah ada keputusan hukum tetap.
Tito juga tidak mau memberikan komentar mengenai putusan hakim PN Sorong terhadap Labora Sitorus yang dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 10 bulan kurungan penjara.
"Biarkan itu menjadi keputusan hakim dan kami tidak bisa mencampuri. Sekarang kita hanya tunggu saja putusan tetap," jelasnya.
Aiptu Labora Sitorus diseret ke Pengadilan Sorong karena dicurigai memiliki rekening gendut. Dalam penyidikan polisi, Labora dijerat dengan UU minyak dan gas, karena diduga memiliki BBM illegal, lalu UU kehutanan karena diduga melakukan pembalakan liar serta tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun dalam putusan hakin di Pengadilan Sorong, Labora Sitorus hanya dikenai UU migas dan kehutanan, sementara tindak pidana pencucian uang tak terbukti. (Adm/Ism)
Baca Juga:
Pemilik Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Bui
Aliran Dana Aiptu Labora ke 8 Anggota Polri Diselidiki
Aiptu Labora Tak Terbukti Cuci Uang, Kajati: Jauh dari Permintaan