SBY Ambil Alih Penyelesaian Konflik Keraton Surakarta

Rencananya Presiden SBY akan melakukan pertemuan dengan Raja Paku Buwono XIII Hangabehi pada Minggu 23 Februari 2014 mendatang.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2014, 22:31 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 22:31 WIB
sby-131219-a.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginginkan konflik Keraton Kasunanan Surakarta dapat segera selesai. Untuk itu, SBY mengambil alih penyelesaian konflik tersebut dengan menunjuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi mediator untuk melakukan pertemuan kepada masing-masing pihak yang berselisih.

"Presiden menginginkan konflik yang berlangsung selama 9 tahun ini segera selesai. Dengan adanya berbagai pertemuan terhadap kedua belah pihak mulai menemukan titik temu," kata Roy Suryo di Solo, Jumat (21/02/2014)

Karena itu Roy menjelaskan, rencananya Presiden SBY akan melakukan pertemuan dengan Raja Paku Buwono XIII Hangabehi pada Minggu 23 Februari 2014 mendatang.

Roy juga menjelaskan, penyelesaian konflik yang dilakukannya saat ini tak lepas dari apa yang pernah dilakukan pemerintah sebelumnya, seperti yang pernah dilakukan Ketua DPR, Mendiknas, Menteri PU, Menbudpar, dan Mendagri. Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik ini.

Bahkan, kata Roy, kubu Dewan Adat yang dipimpin GRAy (Gusti Raden Ayu) Koes Moertiyah (Gusti Mung) telah menyatakan mengakui kepemimpinan Paku Buwono XIII Hangabehi sebagai raja yang sah bertahta di keraton. Selain itu, kubu Dewan Adat juga mempersilakan rencana pertemuan Paku Buwono XIII dengan Presiden pada Minggu 23 Februari 2014 esok. Hanya saja Murtiyah menginginkan sang raja harus sendiri saat pertemuan itu.

"Saya akan menemani Sinuhun karena kondisi kesehatannya menyebabkan beliau mengalami kendala dalam berkomunikasi sehingga harus ada yang mendampinginya. Pemerintah sangat mendukung penuh Sinuhun Paku Buwono XIII bertahta di keraton," ungkapnya.

Roy menjelaskan, pihaknya berkewajiban dan berkepentingan membawa konflik ini kepada presiden. Hal ini merujuk pada Kepres Nomor 23 tahun 1988, yang menyebutkan bahwa Negara berkewajiban melindungi dan mengayomi keraton sebagai pusat kebudayaan dan tradisi.

"Jika zaman dulu, saat keraton ada masalah, maka konflik ini akan dibawa ke Gubernur Jendral (pada waktu itu Hindia Belanda). Tetapi saat ini, Gubernur Jendralnya adalah Presiden bukan Gubernur Jawa Tengah. Karena keraton ini adalah bagian dari NKRI yang bisa mandiri.  Hal ini juga sesuai dengan diskusi saya dengan Pak Gubernur Jawa Tengah (Gandjar Pranowo) dan Pak Walikota Solo (FX Hadi Rudyatmo)," tukas Roy.

Konflik Keraton Kasunanan Surakarta melibatkan 2 pihak, yakni kubu Dewan Adat Keraton dibawah pimpinan GRAy Koes Moertiyah (Gusti Mung) dengan kubu dwi tunggal yang dikomandoi Raja Paku Buwono XIII Hangabehi dan KGPH PA Tedjowulan. Terakhir, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memediatori 2 kubu itu, namun penyelesaian konflik tidak menuai hasil baik. Konflik keraton Solo itu tetap berlanjut. (Adm/Ali)

Baca Juga:
Roy Suryo Mediasi Konflik Keraton Surakarta
Prahara Keraton Surakarta
Ahli Waris Keraton Tuntut Provinsi Daerah Istimewa Surakarta


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya