Istri Jenderal Penyekap 16 PRT Jadi Tersangka

Penyekapan belasan PRT itu terbongkar dari laporan YL.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Feb 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2014, 14:01 WIB
prt-disekap-140222c.jpg
Kepolisian terus mengusut kasus kasus penyekapan 16 pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga dilakukan oleh istri Brigadir Jendral Polisi Purn Mangisi Sitompul (MS). Sebanyak 18 saksi dalam kasus ini. Polisi menyebut status sang istri jenderal sudah tersangka.

"Kita sudah memeriksa 18 saksi, terdiri dari PRT dan ada saksi lain yang mengetahui," kata Kadiv Humas Polri Ronny Sompie di Parkir Selatan Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Sompie menuturkan, tak lama lagi sang istri jenderal juga bakal diperiksa. "Akan segera memeriksa tersangka nyonya MS," tambah Sompie.

"Kemarin sore Kapolres (Bogor) sudah melapor ke Kapolda (Jabar). Dan Kapolda sudah melapor ke Polri, Kabareskrim, saya dilaporkan sudah ditetapkan tersangka."

Setelah pemeriksaan, lanjut dia, barulah kemudian dapat dilakukan penetapan tersangka. Ronny menuturkan, pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 351 tentang Tindak Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp 400 ribu.

Bahkan, tambah dia, kemungkinan pasal lain yang berkaitan dengan anak di bawah umur juga akan diberikan jika terbukti para PRT itu berada di bawah 17 tahun. Kepolisian juga telah mendapatkan rekomendasi forensik berdasarkan hasil visum korban yang mengarah pada penganiayaan. Sehingga pasal penganiayaan juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan (penganiayaan). Dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan. Tentang siapa saja saksi dan pembatu rumah tangga yang mana, saya belum tahu. Karena itu sama-sama dengan Pusdokes (pusat kedokteran dan kesehatan) Polri," pungkas Sompie.

Penyekapan belasan PRT itu terbongkar dari laporan YL. Sebanyak 16 PRT kemudian dievakuasi dari rumah di Perumahan Bogor Baru, Blok C 5 No 18, Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Bogor, Jawa Barat.

Bantah

Sementara, sang jenderal membantah ada penyekapan apalagi penyiksaan di rumahnya. Brigjen Pol (Purn) Mangisi Sitompul mengatakan istrinya tidak pernah menyekap 16 pembantu. Para pembantu itu diberi kebebasan saat bertugas di rumah.

"Di rumah saya tidak terjadi penyekapan, para pekerja itu di rumah dalam keadaan bebas," kata Mangisi saat menggelar jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Februari 2014 kemarin. (Ndy/Ism)

Baca juga:
16 PRT di Rumah Jenderal Kini Berada di Rumah Aman
4 PRT Sang Jenderal Polisi Dijanjikan Kerja di Peternakan Lele
Dugaan Penyekapan PRT, Brigjen Purn Mangisi Siap Diperiksa Polisi


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya