Kasus Pemerasan Ratu Atut, Wadir RSUD Banten Diperiksa KPK

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta, yakni Sirajuddin alias Rifei.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Feb 2014, 10:29 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2014, 10:29 WIB
gedung-kpk130421b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Ajat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah yang juga Gubernur Banten. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/2/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta, yakni Sirajuddin alias Rifei. Sama dengan Ajat, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Atut.

Ratu Atut Chosiyah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Tidak sampai di situ, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus itu. 

Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta. Dia dikenakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Usut Pemerasan Atut, KPK Periksa Asisten Daerah Banten
Kasus Pemerasan Ratu Atut, 2 Pegawai Pemprov Banten Diperiksa KPK
Selain 2 Pulau, Ratu Atut Punya Empang Bandeng 8 Hektare

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya