Panti Asuhan Samuel di Serpong, Tangerang, Banten, menguak fakta mengejutkan lainnya. Panti yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak di bawah umur ini ternyata belum ada izin, serta tidak memiliki papan nama sebagai pemberitahuan kepada warga sekitar.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membenarkan hal tersebut. Menurutnya, panti asuhan yang dikelola Pendeta Chemuel Watulingas tersebut memang beroperasi tanpa izin.
"Belum. Belum (ada izin), pagar aja dihuk, bertingkat 2 dan sebagainya. Panti ini sekaligus menjadi tempat tinggal dari pemilik itu," ungkap Arist di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Arist menambahkan, setelah kejadian ini muncul ke publik, warga sekitar baru mengetahui kalau di wilayah mereka ada panti asuhan. "Jadi ketika masyarakat mengetahui kejadian kemarin itu juga bingung, lho ini panti ternyata, gitu," kata Arist menirukan.
Arist menjelaskan, panti ini memiliki 2 lokasi. Panti yang lama ditempati pemilik dan pengelola selama kurang lebih 10-15 tahun. "Setelah mereka mendapat bangunan itu (bangunan panti yang baru), mereka pindah 2 bulan yang lalu," ujar Arist.
Lanjut Arist, di samping adanya dugaan penyiksaan terhadap belasan balita di tempat ini, soal lokasi serta pengelolaan panti juga harus mendapat perhatian.
"Saya kira pemerintah dalam hal ini apakah itu Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemerintah Provinsi Banten harus mencek ulang apakah izin itu sudah diberikan, standar izin pelayanan juga harus dievaluasi," pungkas Arist.
Bantah
Pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel, Pendeta Chemuel Watulingas menepis semua tudingan dari LBH Mawar Sharon. Chemuel membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti yang meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," jelas Pendeta Chemuel saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Ado/Sss)
Baca juga:
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membenarkan hal tersebut. Menurutnya, panti asuhan yang dikelola Pendeta Chemuel Watulingas tersebut memang beroperasi tanpa izin.
"Belum. Belum (ada izin), pagar aja dihuk, bertingkat 2 dan sebagainya. Panti ini sekaligus menjadi tempat tinggal dari pemilik itu," ungkap Arist di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Arist menambahkan, setelah kejadian ini muncul ke publik, warga sekitar baru mengetahui kalau di wilayah mereka ada panti asuhan. "Jadi ketika masyarakat mengetahui kejadian kemarin itu juga bingung, lho ini panti ternyata, gitu," kata Arist menirukan.
Arist menjelaskan, panti ini memiliki 2 lokasi. Panti yang lama ditempati pemilik dan pengelola selama kurang lebih 10-15 tahun. "Setelah mereka mendapat bangunan itu (bangunan panti yang baru), mereka pindah 2 bulan yang lalu," ujar Arist.
Lanjut Arist, di samping adanya dugaan penyiksaan terhadap belasan balita di tempat ini, soal lokasi serta pengelolaan panti juga harus mendapat perhatian.
"Saya kira pemerintah dalam hal ini apakah itu Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemerintah Provinsi Banten harus mencek ulang apakah izin itu sudah diberikan, standar izin pelayanan juga harus dievaluasi," pungkas Arist.
Bantah
Pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel, Pendeta Chemuel Watulingas menepis semua tudingan dari LBH Mawar Sharon. Chemuel membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti yang meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," jelas Pendeta Chemuel saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Ado/Sss)
Baca juga:
Melongok Bangunan Lama Panti Samuel
Donatur: Panti Asuhan Samuel Agak Bau dan Jorok
Anak Panti Asuhan Samuel Juga Dikurung di Kandang Anjing