Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana kembali membantah pernah menerima uang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut disampaikan Sutan saat bersaksi pada sidang dugaan suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tidak pernah (terima uang dari Kementerian ESDM)," singkat Sutan Bathoegana menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Riyanto, Selasa (25/2/2014). Â
Tak hanya soal aliran dana dari kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik, pada kesempatan itu, Jaksa juga mencecar Sutan mengenai uang tunjangan hari raya (THR) yang pernah dimintanya dari Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat Kepala SKK Migas.
Namun, pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Riyanto tersebut juga kembali dibantah Sutan. "Nggak ada (pemberian THR)," kata Sutan.
Keterangan Sutan ini bertentangan dengan surat dakwaan Jaksa KPK kepada Rudi Rubiandini terkait kasus suap SKK Migas. Dalam dakwaan itu, Sutan yang juga merupakan mitra dari SKK Migas dan Kementerian ESDMÂ disebut pernah meminta uang kepada Rudi sebesar US$ 200 ribu untuk THR Komisi VII DPR.
Dalam persidangan sebelumnya, Rudi juga mengaku uang yang diperolehnya dari Komisaris PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, diberikan kepada Sutan melalui pelatih golfnya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Uang itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Selain itu, dalam persidangan terungkap, Sutan juga pernah meminta tolong kepada Rudi supaya perusahaannya, PT Timas Suplindo, dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas. (Gen/Yus)
Baca Juga:
"Tidak pernah (terima uang dari Kementerian ESDM)," singkat Sutan Bathoegana menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Riyanto, Selasa (25/2/2014). Â
Tak hanya soal aliran dana dari kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik, pada kesempatan itu, Jaksa juga mencecar Sutan mengenai uang tunjangan hari raya (THR) yang pernah dimintanya dari Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat Kepala SKK Migas.
Namun, pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Riyanto tersebut juga kembali dibantah Sutan. "Nggak ada (pemberian THR)," kata Sutan.
Keterangan Sutan ini bertentangan dengan surat dakwaan Jaksa KPK kepada Rudi Rubiandini terkait kasus suap SKK Migas. Dalam dakwaan itu, Sutan yang juga merupakan mitra dari SKK Migas dan Kementerian ESDMÂ disebut pernah meminta uang kepada Rudi sebesar US$ 200 ribu untuk THR Komisi VII DPR.
Dalam persidangan sebelumnya, Rudi juga mengaku uang yang diperolehnya dari Komisaris PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, diberikan kepada Sutan melalui pelatih golfnya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Uang itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Selain itu, dalam persidangan terungkap, Sutan juga pernah meminta tolong kepada Rudi supaya perusahaannya, PT Timas Suplindo, dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas. (Gen/Yus)
Baca Juga:
Sutan Bhatoegana Akui Stafnya ke Kantor ESDM
Ini Aliran `Dana Panas` SKK Migas ke ESDM dan Senayan
Bersaksi di Sidang Rudi Rubiandini, Sutan: No Comment
Advertisement
Â