Liputan6.com, Jakarta Pekerja rentan, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang identik dengan pekerja sektor formal, sekarang bisa dengan mudah didapat pekerja rentan. Oleh karena itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM Finance”) melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Melalui program peduli perlindungan pekerja rentan, perusahaan mendistribusikan bantuannya berupa iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk seratus pekerja rentan.
Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.