Liputan6.com, Jakarta - Adalah hak bagi pemilik untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebagaimana Liputan6.com kutip dari lama TMCPoldametro, Senin (12/5/2015), tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, apabila melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangan Sembarangan Pasang Sirine dan Lampu Rotator
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
diperbarui 13 Mei 2014, 08:11 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 08:11 WIB
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei Pilgub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi Ungguli Rudy Mas’ud-Seno Aji
Platform Perdagangan Kripto Upbit Jadi Sponsor Klub Rajamantri Basketball Bandung
Penyebab Tidak Bisa Cek NIK KTP Sebagai Penerima Bansos, Ini Penjelasannya
Solusi Kocak Anti Serangan Jantung untuk Suami Istri dari Ustadz Das'ad Latif
Alibaba Catat Pendapatan Rp.519,9 T di Kuartal III 2024
Buka Ruang Dialog dengan Buruh, Pramono Yakin Bisa Selesaikan Masalah UMP Jakarta
Maruarar Sirait Minta Tambahan Anggaran Rp 48 Triliun Buat Kejar Program 3 Juta Rumah
Mensos: Jumlah Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Dinamis
Simvastatin adalah Obat untuk Menurunkan Kolesterol dan Risiko Kardiovaskular
UFilm Hadirkan Kaca Film Terbaru Prime Series di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,5 Juta
Sudah Simulasi Debat Pilkada, RK Siap Beberkan Pengalaman Menata Kota Bandung
Erick Thohir Curhat ke Bos Nvidia Jensen Huang, Ini Bocorannya