Liputan6.com, Karlsruhe - Seorang polisi di kota Karlsruhe, Jerman, mengeluarkan surat tilang untuk sebuah mobil. Anehnya, mobil yang didenda itu bukanlah mobil sungguhan, melainkan sebuah instalasi seni karya seniman Erwin Wurm yang sengaja dipajang.
Entah polisi tersebut sungguh-sungguh memberikan surat tilang pada instalasi mobil tersebut atau hanya bercanda. Yang jelas, mobil tersebut dilihat dari sudut apapun tidaklah terlihat sebagai mobil sungguhan.
Bagaimana tidak, pikap itu bagian belakangnya dengan jelas melengkung dan menempel ke dinding. Tidak mungkin mobil asli berbentuk seperti itu. Tetapi, itu tidak menghalang polisi untuk melakukan tilang dengan dalil parkir bukan pada tempatnya.
Tidak tanggung-tanggung, instalasi mobil yang dibuat untuk turut serta merayakan ulang tahun ke 300 kota Karlsruhe ini didenda sebesar 30 euro atau sekira Rp 445 ribu (Kurs: Rp 14.848/euro).
Peristiwa konyol ini tersebar setelah ZKM, pusat seni dan media kota tersebut, mengunggah foto instalasi mobil dan dengan bercanda mengundang sang seniman untuk membayar dendanya.
Beruntung, polisi kota tersebut kabarnya akan menarik kembali surat tilang karena sadar bahwa yang ditilangnya bukanlah mobil. Meskipun Jerman terkenal dengan negara yang taat hukum, nampaknya untuk kasus yang satu ini mereka cukup berlebihan.
(rio/gst/sts)
Polisi Jerman Tilang Mobil Pajangan
Seorang polisi di kota Karlsruhe, Jerman, mengeluarkan surat tilang untuk sebuah instalasi mobil.
Diperbarui 24 Jun 2015, 15:21 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 15:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah