Hasil Polling: 61% Pemilih Punya SIM

Polling "Apakah Anda Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 13 Des 2015, 10:03 WIB
Diterbitkan 13 Des 2015, 10:03 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Polling "Apakah Anda Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik. Sebagian besar pembaca setia Liputan6.com yang mengikuti polling ini mengaku sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasilnya, dari 4.000 lebih pemilih, 61 persennya mengaku sudah memiliki SIM. Sementara 23 persen di antaranya menyatakan tidak punya dan 16 persen lainnya mengklaim memiliki SIM tetapi hilang atau telah habis masa berlakunya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya