Liputan6.com, Jakarta - Polling "Apakah Anda Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik. Sebagian besar pembaca setia Liputan6.com yang mengikuti polling ini mengaku sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hasilnya, dari 4.000 lebih pemilih, 61 persennya mengaku sudah memiliki SIM. Sementara 23 persen di antaranya menyatakan tidak punya dan 16 persen lainnya mengklaim memiliki SIM tetapi hilang atau telah habis masa berlakunya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.
Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum.
Hasil Polling: 61% Pemilih Punya SIM
Polling "Apakah Anda Punya SIM?" yang Liputan6.com buat pekan lalu mendapat respon sangat baik.
Diperbarui 13 Des 2015, 10:03 WIBDiterbitkan 13 Des 2015, 10:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain 1-0! Warganet: OTW Foto Lebaran Ala Ole Romeny
Arti Minal 'Aidin wal Faizin Bukan Maaf Lahir Batin, Ini Makna dan Cara Jawabnya yang Benar
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
6 Fakta Menarik Masjid Pajimatan Imogiri yang Dibangun Abad ke-16 oleh Sultan Agung
Hingga Kapan Rupiah Melemah terhadap Dolar AS? Simak Prediksinya
100 Ide Kata-kata Kartu Ucapan Hampers Idul Fitri 2025, Tinggalkan Kesan di Hari Raya
Berapa Persen THR yang Sebaiknya Ditabung, Berikut ini Rekomendasinya
4 Fakta di Balik Partai Timnas Indonesia vs Bahrain: Comeback Ricky Kambuaya
350 Kata-Kata Sunda Lebaran yang Menyentuh Hati
Gerhana Matahari Sebagian Akhir Pekan Ini, Tidak Terlihat di Indonesia
Kisah Ukaf bin Wida'ah Ingin Lajang Seumur Hidup, Dapat Teguran Rasulullah
Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja