Menhub Jonan: Sudah Online, Uji Tipe Kendaraan Lebih Singkat

Menteri Jonan berpesan agar APM dan importir taat pajak PNBP dan tak `main-main` dengan sistem VTA online Kemenhub.

oleh Rio Apinino diperbarui 01 Apr 2016, 05:15 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 05:15 WIB
20160322-Menhub-Ignasius-Jonan-HEL
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat menjadi pembicara dalam acara Inspirato di Jakarta (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengharapkan hadirnya Vehicle Type Approval (VTA) Online bisa memangkas waktu uji tipe kendaraan bermotor. Meskipun, ia mewanti-wanti Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum agar tertib membayar.

Ya, dalam sambutannya, Jonan punya pesan khusus terhadap pelaku industri otomotif terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus ditanggung.

"Saya mohon sekali, ini kan sudah dibuat sistemnya. Tolong untuk kawan-kawan user (taat pembayaran). Kalau penerimaan negara saya tidak mau ditawar-tawar. Soalnya, Anda (APM dan importir) untung besar saya juga tak pernah minta apapun," ujarnya.

PNPB salah satu unsur dalam Aggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) yang salah satu sumbernya berasal dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Dalam proses layanan uji tipe kendaraan bermotor online, APM serta importir diwajibkan membayar dua kali PNBP.

Pertama, saat mengajukan penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Keduanya didasarkan pada PP No 11 Tahun 2015.

Selain itu, Jonan juga meminta agar jangan sekali-kali sistem yang dibuat Kemenhub diretas. "Sistem ini jangan coba-coba di-hack. Kalau ketahuan, saya pasti akan menghukum kalian," ujar Jonan.

Selain dua pesan itu, Jonan juga menjanjikan sesuatu pada APM dan importir, yaitu birokrasi yang lebih mudah dan tak berbelit. "Tapi saya janji proses di sini lebih mudah. Sebab birokrasi sekarang itu konsumennya masyarakat Indonesia. Harus diperlakukan sebaik-baiknya," tutup Jonan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya