Nih, Tiga Janji Ford Motor Indonesia Soal Layanan Purnajual

Ford Motor Indonesia tetap bertanggungjawab atas layanan purna jual sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 12 Apr 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 10:00 WIB
20160125-Pabrikan Amerika, Ford Tutup Buku di Indonesia
Sejumlah pengunjung melihat mobil Ford Fiesta di Indonesia International Motor Show, Jakarta, 21 Agustus 2015. Di Indonesia Ford hadir pada 2002 dan memiliki 44 dealer waralaba yang tersebar di Indonesia. (REUTERS / Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta - David Tobing seorang konsumen Ford merasa lega. Sebab, Ford Motor Indonesia (FMI) berkomitmen tidak akan menghentikan operasinya sebelum menunjukkan pihak ketika yang bertanggung jawab terhadap purnajual mobil Amerika itu.

Kepastian ini didapat David ketika proses mediasi perkara No.61/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, yang melibatkannya sebagai penggugat dan FMI sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ya, mediasi itu berbuah perjanjian perdamaian di antara kedua belah pihak yang menjadi putusan dalam perkara ini. "Saya bukan mewakili konsumen. Saya maju atas nama pribadi," kata David saat dihubungi Liputan6.com.

Dijelaskan, mediasi dipimpin hakim mediator, Iswanto Widodo digelar dua kali, yakni pada 17 Maret 2016 dan 4 April 2016. Turut hadir kuasa hukum Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Berikut tiga hal yang jadi isi perjanjian perdamaian itu:

1. FMI berjanji tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum FMI sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual kendaraan Ford di Indonesia, meliputi servis garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.

2. FMI akan menunjuk pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Maret 2017 dan sebelum penunjukkan tersebut dilakukan, FMI akan tetap memenuhi segala kewajiban pelayanan purna jual, meliputi garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang, melalui jaringan dealer yang ada atau melalui pengaturan alternatif yang layak.

3. FMI menyatakan, pihak ketiga yang nantinya ditunjuk akan melanjutkan kewajiban dan tanggungjawab FMI terkait pelayanan purna jual meliputi servis garansi, layanan perawatan dan  pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan Ford di Indonesia.

"PT Ford Motor Indonesia bersama dengan jaringan dealer yang ada saat ini masih beroperasi dan akan tetap menyediakan pelayanan purna jual untuk konsumen Ford," kata Lea Kartika, Direktur Komunikasi FMI.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya